Jumat, 20/02/2026, 23:18:32
Majikan di Pekalongan Tega Aniaya dan Perkosa ART Dibawah Umur Hingga Pingsan
Hanya Karena Buang Sisa Makanan
LAPORAN TIM PANTURANEWS

Foto: Ilustrasi

PanturaNews (Pekalongan) – Nasib malang menimpa seorang remaja putri berinisial W (15), warga Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Berniat mencari nafkah sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), ia justru menjadi korban penganiayaan dan kekerasan seksual oleh majikannya sendiri, seorang pria berinisial A-I.

Ironisnya, tindakan keji tersebut dipicu oleh hal sepele: korban dituduh membuang sisa makanan milik majikannya.

Kronologi Penganiayaan

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana Indonesia, peristiwa bermula pada Senin (10/11/2025) siang. 

Terlapor A-I yang emosi karena masalah makanan langsung melakukan kekerasan fisik secara membabi buta terhadap korban.

"Korban dipukul menggunakan sandal di bagian pipi, dijambak, hingga dipukul menggunakan sapu berkali-kali sampai jatuh pingsan," ungkap perwakilan tim kuasa hukum saat memberikan keterangan di Mapolres Pekalongan Kota.

Kekerasan Seksual Beruntun

Kebiadaban pelaku tidak berhenti pada penganiayaan fisik. Saat korban baru saja siuman dari pingsannya di sebuah kamar lantai atas, pelaku diduga memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

Berdasarkan laporan kepolisian, tindakan pemerkosaan tersebut terjadi sebanyak tiga kali dalam waktu kurang dari 24 jam:

-Senin sore: Pelaku memaksa korban di kamar lantai atas hingga korban mengalami pendarahan.

-Senin petang: Pelaku kembali melakukan aksi serupa di sofa ruang tamu.

-Selasa dini hari: Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali.

Penyitaan Ponsel dan Intimidasi

Agar aksi bejatnya tidak terbongkar, pelaku A-I menyita ponsel milik korban. Hal ini dilakukan untuk memutus komunikasi korban dengan keluarga serta mencegah korban melaporkan kejadian tersebut. 

Korban juga diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapapun.

Langkah Hukum

Didampingi orang tuanya, korban W akhirnya berhasil melapor ke pihak kepolisian. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Pekalongan Kota.

Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, kondisi korban saat ini dilaporkan mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam dan membutuhkan pendampingan khusus.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita