Kamis, 19/02/2026, 16:33:57
Enam Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Pemalang
.
.

PanturaNews (Pemalang) – Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Pemalang resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) tahun 2026. 

Sebanyak enam pejabat dinyatakan lolos dan berhak melaju ke tahapan selanjutnya.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Nomor: 08/BA/JPTPSEKDA/2026 yang dirilis pada Rabu (18/2/2026). 

Berdasarkan data Pansel, tercatat ada 13 pelamar yang mendaftar, namun tujuh di antaranya gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS) kelengkapan dokumen sesuai standar aplikasi karier ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keenam kandidat yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) seluruhnya merupakan pejabat eselon II yang saat ini mengemban tugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. 

Berikut adalah daftar nama sesuai urutan abjad:

   1. Drs. Ahmady Stiawan Widatmojo, AP., M.M. (Kepala Dinas Lingkungan Hidup)

   2. Drs. Andri Adi, M.Si. (Kepala Dinas PMD)

   3. Bagus Sutopo, S.STP., MAP. (Asisten Administrasi Umum Setda)

   4. Eko Adi Santoso, S.H., M.Kn. (Kepala DPMPTSP)

   5. Joko Tri Asmoro, ST., M.Si. (Kepala Dinas Pekerjaan Umum)

   6. Umroni, S.H., M.H. (Kepala Disnakerperintrans)

Pasca-lolos administrasi, para kandidat diwajibkan mengikuti Assessment Center (uji kompetensi) yang akan digelar di Unit Penilaian Kompetensi ASN, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah, Semarang. 

Ujian dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 23–24 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WIB.

Ketua Pansel, Dr. Drs. Hardi Warsono, M.T., menegaskan bahwa kedisiplinan menjadi poin krusial dalam tahapan ini. 

Peserta diwajibkan hadir tepat waktu dengan kelengkapan atribut formal dan membawa perangkat laptop sendiri.

"Pansel memberikan peringatan keras bahwa peserta yang terlambat hadir atau tidak mengikuti tahapan ini akan langsung dianggap mengundurkan diri," tegas Hardi.

Proses seleksi ini diharapkan dapat menjaring figur Sekretaris Daerah yang profesional dan memiliki integritas tinggi untuk memimpin birokrasi di Kabupaten Pemalang. 

Pansel menyatakan bahwa seluruh keputusan yang telah ditetapkan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita