PanturaNews (Brebes) - Kasus penemuan jasad di dalam koper yang menggegerkan warga Desa Sukareja, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, akhirnya terungkap.
Korban yang diketahui bernama Sapri (67) menjadi korban pembunuhan sadis dan mutilasi oleh tetangganya sendiri.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, mengatakan, bahwa jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kosong milik seorang warga yang tengah bekerja di luar negeri. Korban ditemukan terkubur di dalam salah satu ruangan rumah tersebut pada Senin (16/2/2026).
"Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala. Pelaku kemudian memotong kaki dan tangan korban karena jasadnya tidak muat saat akan dimasukkan ke dalam koper," kata AKBP Lilik di Mapolres Brebes, Selasa (17/2/2026).
Motif Sakit Hati Penagihan Hutang
Motif di balik aksi keji ini diduga dipicu oleh persoalan hutang piutang. Pelaku berinisial R (45), warga Desa Sukareja, mengaku emosi saat korban mendatangi rumahnya untuk menagih hutang sebesar Rp5 juta pada Minggu malam (15/2).
Dalam keterangannya kepada penyidik, R mengaku sempat ditampar oleh korban saat cekcok terjadi. Hal itulah yang memicu pelaku mengambil batu di sekitar lokasi dan memukul kepala korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad ke dalam koper dan menguburnya di rumah kosong.
Penangkapan Pelaku
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk melacak keberadaan pelaku. Kurang dari 24 jam setelah jasad ditemukan, Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus R di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Selasa dini hari.
Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp15.622.000 serta sebuah telepon genggam.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terbaru Nomor 1 Tahun 2023. Diantaranya dijerat Pasal 479 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 458 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kami masih mendalami apakah ada unsur perencanaan dalam kasus ini. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.