PanturaNews (Brebes) – Pemerintah Kabupaten Brebes memastikan kuota jaminan kesehatan bagi warga miskin tidak mengalami pengurangan, meskipun Kementerian Sosial (Kemensos) baru saja menonaktifkan 100.552 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah tersebut.
Penonaktifan massal ini merupakan dampak dari pemberlakuan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan hasil verifikasi pusat, para peserta yang dinonaktifkan tersebut tercatat berada pada desil 6 hingga 10, yang dikategorikan sebagai kelompok masyarakat yang secara ekonomi sudah dianggap mampu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Brebes, Imam Baihaqi, menegaskan bahwa penyesuaian ini bertujuan untuk memperbaiki akurasi data agar bantuan pemerintah tidak salah sasaran.
"Memang ada 100.552 jiwa yang dinonaktifkan pusat karena masuk kategori ekonomi mampu. Namun, kami pastikan kuota total untuk Brebes tetap aman di angka 1.040.000 jiwa. Slot yang kosong langsung diisi oleh warga yang benar-benar membutuhkan," ujar Imam Baihaqi kepada PanturaNews.Com, Rabu 11 Februari 2026.
Imam menjelaskan, penyesuaian ini tidak mengurangi jatah daerah, melainkan melakukan pergeseran status kepesertaan. Sebanyak 17.874 jiwa telah dialihkan dari segmen PBI yang dibiayai Pemda ke PBI yang dibiayai Pusat (APBN).
Sementara itu, sisa kuota yang kosong kini mulai diisi oleh peserta baru dari kelompok desil 1 hingga 5.
"Ini langkah keadilan sosial. Kita memberikan ruang bagi warga yang selama ini belum ter-cover namun secara ekonomi masuk kategori sangat miskin atau miskin," terangnya.
Menyikapi kekhawatiran warga yang terkena penonaktifan namun sedang dalam kondisi sakit, Dinas Sosial Brebes telah menyiapkan skema reaktivasi.
Imam menambahkan bahwa perlindungan kesehatan bagi warga rentan tetap menjadi prioritas utama.
Masyarakat yang mengidap penyakit kronis, seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, penyakit jantung, kanker maupun kondisi medis darurat lainnya, tetap bisa mendapatkan kembali hak kepesertaannya.
"Bagi warga yang mendesak butuh pengobatan namun statusnya nonaktif, silakan melapor ke Dinsos. Cukup membawa Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan atau surat kontrol dari dokter. Kami akan bantu proses reaktivasinya agar layanan kesehatan tidak terputus," jelas Imam.
Untuk itu, ia mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Brebes untuk lebih aktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri. Hal ini dimaksudkan agar warga tidak terkejut saat harus menggunakan layanan di Puskesmas atau Rumah Sakit.
"Warga bisa cek melalui aplikasi JKN Mobile atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jangan menunggu sakit baru mengecek status," pungkasnya.