Rabu, 10/12/2025, 09:28:01
Aksi Damai Baseh Menolak Tambang: Ancaman Longsor Jadi Landasan Utama Perlawanan
PENAMBANGAN DI BUKIT JENAR
LAPORAN IWANG NIRWANA

Ratusan warga Desa Baseh menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Banyumas menuntut penutupan dan pencabutan izin permanen tambang granit. (Foto: Dok/Iwang)

PanturaNews (Banyumas) - Suasana di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas memanas, Selasa Kliwon 9 Desember 2025, saat ratusan warga Desa Baseh yang tergabung dalam MURBA (Musyawarah Masyarakat Baseh) menggelar aksi demonstrasi.

Bukan sekadar menolak, massa membawa Seruan Aksi Darurat dengan satu tuntutan mendesak: Penutupan dan Pencabutan Izin Permanen tambang granit milik PT Dinar Batu Agung (DBA) yang beroperasi di kawasan sekitar kaki Gunung Slamet.

Aksi yang dimulai tepat pukul 11.30 WIB ini menjadi puncak kemarahan warga atas dampak lingkungan yang kian parah di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Dalam poster aksi yang beredar, gerakan ini secara tegas dilandasi oleh semangat #BasehMenolakTambang dan didukung oleh aliansi Save Gunung Slamet, Jaga Rimba Indonesia, Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional serta warga masyarakat peduli lingkungan yang tergabung dalsm MURBA (Musyawarah Masyarakat Baseh).

Alasan utama penolakan ini didasari oleh faktor krusial kebencanaan yang juga diserukan dalam orasi. Ancaman bencana geologis aktivitas penambangan di Bukit Jenar, yang merupakan bagian dari gugusan Gunung Slamet, dinilai sangat berisiko bagi keselamatan jiwa penduduk.

Koordinator aksi, Budi Tartanto, dengan lantang mengingatkan, “Kami tidak ingin bencana seperti di daerah lain terjadi di Baseh! Bukit Jenar rawan pergerakan tanah. Jika dibiarkan, penambangan granit seluas 9,4 hektare ini sama saja mengundang longsor besar-besaran.” Kerusakan ini secara langsung mengancam keselamatan ribuan warga.

Massa aksi secara resmi menyampaikan tiga tuntutan penting kepada pimpinan DPRD dan Bupati Banyumas, yang harus segera ditindaklanjuti:

-1.  Tutup Permanen dan Cabut Izin PT DBA: Tuntutan mutlak akibat polusi, kerusakan ekosistem, dan potensi ancaman bencana sosial-lingkungan.

-2.  Normalisasi Lahan Terdampak: Pemulihan sawah dan kolam ikan warga yang kini tercemar dan mengalami penurunan produktivitas air.

-3. Ganti Rugi Dampak Tambang: Pemberian kompensasi yang adil bagi petani dan warga yang kehilangan sumber mata pencaharian akibat operasional tambang.

Aksi yang berlangsung hingga sore hari ini menunjukkan tekad bulat warga untuk mengawal kasus ini. Meskipun DPRD Banyumas belum mengeluarkan pernyataan resmi, masyarakat Baseh bersumpah akan terus berjuang demi masa depan yang bebas dari ancaman tambang.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita