PanturaNews (Brebes) – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuai kritik.
Aturan yang diteken oleh mantan Penjabat Bupati Brebes Iwanudin Iskandar (sekarang Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah) ini dianggap terlalu ambisius karena mengatur hampir semua aspek ketenagakerjaan, mulai dari perencanaan tenaga kerja, hubungan kerja, hingga perlindungan PMI.
“Kalau nggak ada sistem, anggaran, dan pendampingan, Perda ini cuma jadi dokumen mati di laci birokrasi,” kata aktivis ketenagakerjaan, Dedy Agustian, Sabtu (20/9/2025).
Dalam Perda, setiap pemberi kerja, termasuk UMKM, wajib membuat Perencanaan Tenaga Kerja Mikro (PTK Mikro), menyusun Peraturan Perusahaan jika punya minimal 10 pekerja, dan mencatat hubungan kerja ke Dinas Ketenagakerjaan. Aturan juga melarang penahanan dokumen pekerja, mewajibkan BPJS, hingga memberi perlindungan khusus bagi pekerja hamil.
Tapi menurut Dedy, aturan itu masih terlalu berat bagi UMKM yang minim SDM dan belum paham soal administrasi. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan ketenagakerjaan.
“Kalau pengawasnya nggak ada di lapangan, sanksi hanya jadi ancaman di atas kertas,” tegasnya.
Selain itu, aturan soal hak mogok kerja dan perlindungan pekerja migran dinilai belum jelas. Brebes yang dikenal sebagai daerah kantong PMI justru belum menyiapkan perangkat desa dengan kapasitas memadai untuk memantau migrasi.
Dedy pun mendorong pemerintah agar memperkuat sistem pengawasan, menambah anggaran, melibatkan masyarakat, serta menyederhanakan aturan untuk UMKM.
“Tenaga kerja itu subjek pembangunan. Kalau mau lindungi mereka, jangan cuma bikin pasal. Siapkan juga sistemnya,” tandasnya.