PanturaNews (Jakarta) – Polemik penggunaan sirene ‘tot-tot-wuk-wuk’ yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya ditanggapi Polri. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho memutuskan menghentikan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan patroli pengawalan (patwal).
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat terganggu, apalagi kalau lalu lintas padat,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (20/9/2025).
Agus menambahkan, Korlantas Polri akan mengevaluasi aturan penggunaan rotator, strobo, dan sirine untuk menentukan kebijakan selanjutnya.
Keputusan ini sejalan dengan desakan publik di media sosial. Tagar ‘tot-tot-wuk-wuk’ sempat trending karena dinilai mengganggu kenyamanan di jalan raya.
Banyak warganet menilai sirene kerap digunakan sembarangan, bahkan oleh kendaraan yang bukan prioritas darurat.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, strobo dan sirine hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu seperti pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, pejabat negara, serta kendaraan penolong kecelakaan.
Pelanggaran aturan ini bisa dikenai sanksi kurungan hingga 1 bulan atau denda Rp250 ribu.
Agus berharap penghentian sementara ini bisa menjadi titik awal perbaikan.
“Semoga tidak usah pakai tot-tot lagi lah,” ujarnya.