PanturaNews (Cirebon) — Polresta Cirebon menetapkan 28 orang sebagai tersangka kerusuhan di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon dan Alun-alun Pataraksa, Sabtu (30/8).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyebut, 15 tersangka berstatus dewasa dan 13 lainnya anak-anak.
"Mereka ditangkap usai penyelidikan intensif,"kata Sumarni, Kamis 4 September 2025.
Kerusuhan pecah saat lebih dari 500 orang mendatangi DPRD, merusak fasilitas, membakar gedung, dan menjarah barang-barang. Kerugian ditaksir mencapai Rp10,4 miliar.
Polisi juga mengamankan barang hasil jarahan seperti TV, komputer, kursi rapat, ponsel, hingga motor.
Para tersangka dijerat Pasal 170, 362, dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.