PanturaNews (Jakarta) — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
“Dari hasil pendalaman dan alat bukti yang ada, pada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” ujar Kapuspen Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9).
Sebelumnya, Nadiem diperiksa tiga kali, termasuk hari ini saat ia hadir bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 1,2 juta laptop senilai Rp9,3 triliun yang ditujukan bagi sekolah di daerah 3T.
Selain Nadiem, Kejagung juga telah menetapkan tiga pejabat Kemendikbudristek lainnya sebagai tersangka. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat penggelembungan harga dan item software.