Jumat, 11/04/2025, 14:30:18
ASN Satpol PP Brebes Dipecat, Terlibat Penipuan P3K dan Judi Online
.
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) – Pemerintah Kabupaten Brebes menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Pemecatan dilakukan setelah ASN bersangkutan terbukti tidak masuk kerja selama lebih dari satu bulan dan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kepada warga.

ASN bernama IDH (36) itu dipecat berdasarkan Keputusan Bupati Brebes Nomor 89 Tahun 2025. Kepala Satpol PP Kabupaten Brebes, Moh. Syamsul Haris, membenarkan pemecatan tersebut.

"Sudah diberhentikan. SK Bupatinya turun sejak Februari 2025 dan diterima yang bersangkutan pada Maret," ujar Syamsul Haris saat dikonfirmasi, Jumat, 11 April 2025.

Syamsul Haris menjelaskan, sanksi pemecatan dijatuhkan karena Irawan melakukan pelanggaran disiplin berat. 

Berdasarkan pemeriksaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Irawan tercatat tidak masuk kerja selama 60 hari secara akumulatif. Selain itu, ia juga terlibat sejumlah kasus penipuan yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Salah satu korban adalah Karso (56), warga Kecamatan Brebes. Dalam laporannya, Karso mengaku dimintai uang sebesar Rp11,5 juta oleh Irawan. 

Uang itu, kata Karso, merupakan syarat agar anaknya bisa lolos seleksi P3K di Dinas Perhubungan pada Desember 2024. Uang diserahkan secara bertahap, baik tunai maupun transfer, pada 5 Oktober 2024.

Namun, sejak 24 Maret 2025, Irawan tidak lagi bisa dihubungi. Laporan Karso kemudian menjadi pintu masuk pengusutan internal oleh Satpol PP dan BKPSDMD.

"Pengaduan resmi yang masuk ada dua. Sementara pengaduan tidak resmi, jumlahnya lebih dari sepuluh," kata Syamsul Haris.

Dari hasil pemeriksaan, Irawan mengakui menggunakan uang hasil penipuan untuk berjudi secara daring. Pihak Satpol PP mengaku telah berulang kali melakukan pembinaan, termasuk memindah tugaskan yang bersangkutan dari wilayah selatan ke kantor kabupaten. Namun, perilaku Irawan dinilai tak kunjung berubah.

"Sudah diberi kesempatan, tapi tetap mengulangi pelanggaran. Karena itu, sanksi berat dijatuhkan," ujar Syamsul Haris.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita