PanturaNews (Brebes) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagyo, menegaskan bahwa pengunduran diri Kepala Desa Batursari, Kecamatan Sirampog, Judin, harus melalui prosedur formal yang jelas.
Pengunduran diri Judin, yang resmi diumumkan pada Senin (06/01/2025), terkait dengan desakan keras warga mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Pengunduran diri ini harus melalui rapat dan usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta persetujuan Bupati,” ujar Subagyo kepada PantiraPost.com usai melakukan pembinaan di Kecamatan Sirampog.
Judin memutuskan mundur setelah warga desa memprotes keras dugaan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, namun hingga kini belum ada realisasinya. Kasus ini menarik perhatian Inspektorat Kabupaten Brebes yang akan segera melakukan audit terkait pengelolaan dana tersebut.
“Jika terbukti ada penyimpangan, dana tersebut harus dikembalikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Subagyo.
Tekanan terhadap Judin semakin meningkat setelah warga Batursari menggelar aksi protes unik dengan menanam pohon pisang di jalan rusak desa sebagai simbol kemarahan mereka terhadap ketidakjelasan penggunaan dana desa.
Sebelumnya, Judin juga gagal memenuhi janjinya yang tertuang dalam surat bermaterai pada 17 November 2024 untuk mengembalikan dana desa yang disalahgunakan sebelum batas waktu yang disepakati.
Dalam aksi damai yang diikuti oleh ratusan warga, koordinator aksi, Urip Hartanto, menegaskan bahwa tuntutan warga hanya satu: meminta Judin mundur dari jabatannya sebagai kepala desa. Penyelesaian lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan dana desa menjadi kewenangan pemerintah.
Pada akhirnya, Judin menandatangani surat pengunduran diri di hadapan Camat Sirampog Slamet Budi Raharjo, serta unsur Muspika dan perwakilan warga. Meskipun mengakui telah menggunakan sebagian dana desa untuk kepentingan pribadi, Judin berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp82 juta dalam waktu tiga hari.
Saat ini, masyarakat Batursari menunggu langkah pihak berwenang untuk menyelesaikan kasus ini. Inspektorat Kabupaten Brebes telah berkomitmen untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Batursari tersebut.