PanturaNews (Brebes) – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.
Usulan yang sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ini disampaikan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan di King Royal Hotel Brebes, Selasa, 10 Desember 2024.
Jika disetujui, UMK Brebes akan naik dari Rp2.103.100 menjadi Rp2.239.801, atau bertambah Rp136.701.
Kepala Dinperinaker Brebes, Warsito Eko Putro, menegaskan rekomendasi tersebut mengacu pada aturan pemerintah pusat.
"Nantinya rekomendasi ini akan diajukan ke gubernur untuk diputuskan," ujarnya.
Namun, usulan ini menuai kritik dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Arif, perwakilan KASBI Brebes, menyebut kenaikan tersebut belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh di daerah.
"Kami menuntut kenaikan hingga 20 persen karena kenaikan 6,5 persen hanya menambah sekitar Rp130 ribu, dan itu tidak cukup," tegasnya.
Buruh berharap pemerintah mempertimbangkan kembali besaran kenaikan UMK agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi Brebes dan kebutuhan hidup pekerja.