PanturaNews (Tegal) - Satpolair Polres Tegal Kota, mengajak warga Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) untuk mengembangkan potensi wisata dan pentingnya menjaga Kamtibmas di wilayah tersebut.
Imbuan disampaikan Kasat Polair Polres Tegal Kota Iptu Susanto dalam acara pertemuan rutin Pokdarwis Cemara Bahari Kawasan Pantai Alam Indah (PAI) Kota Tegal, Rabu 04 Desember 2024.
Turut hadir, Kabid Pariwisata, Pembina serta Ketua Pokdawis, Bhabinkamtibmas, Lanal Tegal dan perwakilan BPJS Kota Tegal.
Kasat Polair, Iptu Susanto mengutarakan pentingnya peran Pokdawis dan seluruh pihak dalam pengembangan kepariwisataan di suatu daerah, namun harus diingat pentingnya keamanan seiring tingginya angka kunjungan
“Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan hal yang penting untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman. Untuk itu, diperlukan peran aktif seluruh lapisan masyarakat, termasuk Pokdarwis,” kata Iptu Susanto
Iptu Susanto menambahkan secara rutin pihaknya melakukan Patroli dan pengawasan wisata destinasi pantai tersebut, bersinergi bersama unsur TNI dan instansi terkait lainnya.
Kita lakukan patroli sekaligus mengimbau warga, terutama disaat liburan atau ramai pengunjung untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan,” tambahnya
Senada, Pembina Pokdawis Cemara Bahari, Hadi Santoso menyebut telah terbentuk Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) yang melibatkan seluruh anggota Pokdawis dan akan mulai aktif mulai 15 Desember mendatang.
Harapannya, petugas baik Polair, Polisi Pariwisata dan Bhabinkamtibmas sering menyambangi dan memberikan pembinaan. Sehingga dapat mencegah terjadinya aksi kejahatan mengingat sering terjadi pencurian tabung gas,” ujarnya
Sementara Kabid Pariwisata Dian Eka Kusumawardhani, menyampaikan terkait assesmen dari Dit Pam Obvit Polda Jateng dalam meningkatkan kepariwisataan dan manfaatkannya bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
Semua potensi tersebut tentunya membutuhkan pengelolaan dan kerjasama semua pihak, serta bagaimana menciptakan rasa aman bagi wisatawan yang bekunjung ke daerah itu. Termasuk penataan area parkir harus rapi,” jelasnya
Pihaknya juga menginggatkan ada hak-hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pokdarwis atau pelaku usaha yang ada di kawasan wisata. Seperti berkewajiban membayar retribusi maupun mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.