Jumat, 15/11/2024, 14:14:42
Kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka: Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
OLEH: ANATASYA AULIYA SHOLIHA
.

KURIKULUM di Indonesia saat ini sedang mengalami masa transisi yaitu perpindahan dari Kurikulum 2013 ke kurikulum baru, yaitu kurikulum merdeka. Kurikulum merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam dimana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.

Seperti yang dilansir dalam laman Kemendikbudristek, guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.

Struktur kurikulum merdeka terdapat dua struktur yaitu pembelajaran intrakurikuler dan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5). Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila adalah pembelajaran lintas disiplin ilmu untuk mengamati dan memikirkan solusi terhadap permasalahan di lingkungan sekitarnya. Dalam implementasi kurikulum merdeka tidak bisa lepas dari pelaksanaan kegiatan proyek.

Ciri khas dari Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) yaitu adanya kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang harus dilaksanakan oleh siswa. Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila sebagai bentuk implementasi dari kurikulum merdeka. Terdapat tujuh tema dalam P5 yang tersedia dalam kurikulum merdeka.

Ketujuh tema tersebut yaitu Gaya Hidup Berkelanjutan, Kearifan Lokal, Bhinneka Tunggal Ika, Bangunlah Jiwa dan Raganya, Suara Demokrasi, Berekayasa dan Berteknologi untuk Membangun NKRI, serta Kewirausahaan.

Sebelum kegiatan P5 dilaksanakan, sekolah hendaknya terlebih dahulu membentuk tim proyek yang beranggotakan oleh Bapak/Ibu guru di sekolah tersebut yang terdiri atas tujuh orang tim guru di setiap tema proyek atau sesuai dengan jumlah tema yang dipilih oleh setiap sekolah. Tim proyek tersebut merupakan penanggung jawab keterlaksanaan kegiatan proyek P5 di setiap tema yang akan dilakukan.

Adanya analisis terkait implementasi kurikulum merdeka ini bisa dijadikan contoh atau gambaran sekolah-sekolah lain yang belum menerapkan kurikulum merdeka dan akan menerapkan kurikulum merdeka di tahun ajaran baru agar memiliki gambaran dalam proses pengimplementasian kurikulum merdeka tersebut.

Dengan begitu, sekolah yang mempelajari terkait pengimplementasian kurikulum merdeka bisa mempersiapkan secara matang hal-hal penunjang keberhasilan dalam pelaksanaan kurikulum merdeka. Hal ini bertujuan untuk mengetahui implementasi kurikulum merdeka, hambatan pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka, serta solusi yang tepat untuk mengatasi hambatan yang terjadi dalam implementasi kurikulum merdeka.

Dasar hukum penerapan kurikulum merdeka belajar ialah Surat Keputusan (SK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. SK itu memuat 16 poin utama.

Salah satunya ialah tentang kurikulum yang disederhanakan pada pendidikan dasar dan menengah. Struktur kurikulumnya dibagi menjadi dua kegiatan utama, yaitu pembelajaran intrakurikuler dan projek penguatan profil pelajar Pancasila.

Kebijakan pemerintah menganjurkan agar menerapkan kurikulum merdeka belajar supaya siswa tidak merasa terbebani dalam proses pembelajaran. Selain itu, tujuan kebijakan merdeka belajar ialah mengarahkan siswa menguasai bidang ilmu pengetahuan sesuai dengan keahliannya.

Implementasi kebijakan kurikulum merdeka belajar menekankan bahwa pembelajaran dapat berlangsung di mana saja, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di desa, industri, perusahaan/ lembaga, tempat-tempat kerja, fasilitas pelayanan, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat (Simarmata, 2021).

Interaksi yang erat antara instansi pendidikan dengan dunia kerja, juga dapat menjadi peluang bagi instansi pendidikan untuk dapat hadir sebagai penyedia solusi bagi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Pendidikan nonformal adalah: 1) memonitoring, 2) mengevaluasi dan 3) peningkatan (Marzuki et al., 2022).

Tahapan memonitoring dan mengevaluasi merupakan tahapan yang akan menentukan berhasil tidaknya program merdeka belajar dilaksanakan. Oleh karena itu perlu dilakukan secara serius, terukur, transparan, dan akuntabel pada pelaksanaannya. Peningkatan sebagai tahapan dimana standar telah tercapai kemudian ditingkatkan secara berkala dan berkelanjutan. Namun untuk tahap peningkatan ini biasanya berada pada level kebijakan.

Faktor penghambat dalam implementasi kebijakan kurikulum merdeka belajar yakni dalam melatih guru dan tenaga pendidik menerapkan pembelajaran paradigma baru, menyiapkan administrasi pembelajaran sesuai dengan pedoman kurikulum merdeka belajar, mengsinkronkan aplikasi elektronik sekolah, mengubah mindset warga sekolah agar menerapkan pendidikan yang berpusat pada siswa (Sumarsih et al., 2022).

Marzuki et al. (2022) menemukan faktor penghambat yang dihadapi dalam pelaksanaan kurikulum merdeka belajar meliputi 1) proses adaptasi kurikulum dengan program merdeka belajar akan berdampak pada peserta didik dan tutor; serta 2) untuk penulisan evaluasinya belum seluruhnya selesai

(Pustaka: https://kumparan.com/beritaterkini/22J1Q0ksv1n?utm source=Desktop&utm medium=copy-to-clipboard&shareID=1TS0j6moVpj2. https://www.krjogja.com/opini/1242451781/kebijakan-implementasi-kurikulum-merdeka. https://doi.org/10.29210/30032794000. file:///C:/Users/Anastasya%20Auliya/Downloads/Ahmad+Sahnan+&+Tri+Wibowo+-+Arah+Baru+Kebijakan+KuMer+29-43.pdf)

Tulisan dalam Kolom Opini ini adalah kiriman dari masyarakat. Segala tulisan bukan tanggung jawab Redaksi PanturaNews, tapi tanggung jawab penulisnya.

 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita