STUDI-STUDI tentang implementasi kebijakan kurikulum merdeka belajar, memiliki desain empiris yang beragam yakni berupa penelitian kuantitatif maupun kualitatif. Kurikulum merdeka belajar menggantikan kurikulum 2013 yang dicetuskan oleh Nadim Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Wikan Sakarinto selaku Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek menjelaskan, bahwa kurikulum yang diterapkan Indonesia pada era 1970-an hingga kini mengadopsi sistem Jerman. Sementara itu negara Jerman telah berubah pesat namun Indonesia masih menggunakan pola yang sama.
Perubahan kurikulum sebelumnya menjadi kurikulum merdeka belajar sebagai tantang pada kesiapan mindset para pendidik yakni guru harus menjadi mentor, fasilitator, atau coach dalam kegiatan belajar yang berbasis proyek (project based learning) secara aktif.Kemendikbudristek melakukan pelatihan-pelatihan berbasis proyek dan kompetensi pedagogik untuk guru dan dosen dalam rangka mengubah mindset tenaga pendidik (Arifa, 2022).
Kurikulum merdeka belajar telah membuka perspektif baru bagi lembaga-lembaga pendidikan untuk terus memperbaharui model pembelajaranserta perangkat kurikulum yang menyertainya untuk mencapai tujuan pembelajaran dan menghasilkan siswa yang kreatif, inovatif dan berkembang. Abidin et al. (2020) menegaskan bahwa pemerintah melalui Kemendikbudristek terus berupaya penetrasi regulasi kurikulum merdeka belajar secara menyeluruh sehingga dapat menjangkau semua lapisan masyarakat pendidikan di Indonesia, dan secara bertahap dengan strategi terbaru yang dikeluarkan oleh Mendikbud RI.Dalam praktiknya, implementasi kebijakan kurikulum merdeka belajar belum sepenuhnya dilaksanakan secara efektif dan efisien (Amiruddin et al., 2022). Kurikulum merdeka belajar belum dilaksanakan secara serentak dan masif (Arifa, 2022).
Hal ini sesuai dengan kebijakan Kemendikbudristek yang memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan dalam melakukan implementasi kurikulum tergantung dengan kesiapan guru dan tenaga kependidikan. Di beberapa tempat pelaksanaan, implementasi kebijakan kurikulum merdeka belajar saat ini masih sebagai opsi dan belum dilaksanakan secara serentak di seluruh satuan pendidikan di Indonesia (Sartini & Mulyono, 2022).
Hal ini dikarenakan para pelaku pendidikan, khususnya guru dan siswa masih menghadapi banyak tantangan. Perubahan kurikulum pendidikan berdampak besar terutama bagi sekolah yang masih membutuhkan banyak bantuan dan berada di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal). Kurang informasi tentang penjelasan prosedur bagi guru khusus daerah 3T menjadi masalah penerapan kurikulum merdeka belajar di daerah 3T (Djufri, 2021).
Tanpa persiapan yang matang, bukan pencapaian pendidikan dengan hasil yang maksimal akandicapai melainkan hanya sebatas hasil uji coba saja, serta pelaksana pendidikan akan cenderung direpotkan dengan tuntutan penyesuaian secara terus-menerus (Arifa, 2022).
Hal ini disebabkan karena kurikulum sebelumnya belum berhasil diimplementasikan dengan baik namun sudah berganti dengan kurikulum baru.Implementasi kebijakan kurikulum merdeka belajar menekankan bahwa pembelajaran dapat berlangsung di mana saja, tidak hanya di ruang kelas, perpustakaan dan laboratorium, tetapi juga di desa, industri, perusahaan/ lembaga, tempat-tempat kerja, fasilitas pelayanan, tempat-tempat pengabdian, pusat riset, maupun di masyarakat (Simarmata, 2021).
Interaksi yang erat antara instansi pendidikan dengan dunia kerja juga dapat menjadi peluang bagi instansi pendidikan untuk dapat hadir sebagai penyedia solusi bagi permasalahan yang terjadi di masyarakat. Kurikulum ini menuntut siswa untuk belajar secara mandiri. Setiap siswa memiliki kebebasan untuk mengakses pengetahuan baik secara formal maupun informal (Ansari et al., 2022).
Kurikulum merdeka belajar mengembangkan potensi yang dimiliki oleh siswa dimana siswa lebih kreatif dan inovatif karena guru tidak lagi menjadi pusat orientasi aktivitas dalam kegiatan pembelajaran. Impelementasi kurikulum merdeka belajar dilakukan dengan meninjau perangkat pembelajaran yang digunakan pada pelaksanaan pembelajaran.
(Dapus: Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dalam Mengembangkan Karakter Pancasila di SMPN 5 Satu Atap Kerajaan Pardomuan. Jurnal Penelitian, Pendidikan Dan Pengajaran, 3(3), 266–276.Ansari, A. H., Alpisah, A., & Yusuf, M. (2022). Konsep dan Rancangan Manajemen Kurikulum Merdeka di Tingkat Sekolah Menengah Pertama. Manajemen Administrasi Sekolah, 1(1), 34–45.Syaripudin, Witarsa, R., & Masrul. (2023). Analisis Implementasi Kurikulum Merdeka pada Guru-guru Sekolah Dasar Negeri 6 Selatpanjang Selatan. Journal of Education Research, 4(1), 178–184)