PENDIDIKAN adalah wadah untuk mengembangkan keterampilan serta membentuk peradaban dan karakter bangsa yang bermartabat guna mengembangkan potensi peserta didik (Sari, Hermansah, & Selegi, 2022, pp. 48- 58). Pendidikan Indonesia tengah dihadapkan dengan berbagai tantangan menyambut fase Indonesia emas yaitu 100 tahun Indonesia merdeka, 2045 mendatang.
Selain itu juga, adanya tantangan globalisasi pendidikan yang diprediksi terjadi pada tahun 2030. Saat ini sudah mulai tampak, globalisasi banyak membawa perubahan di segala lini kehidupan.
Keadaan tersebut diperparah oleh merebaknya pandemi akibat virus Covid-19. Hasil riset Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menunjukkan bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan.
Penyelenggara pendidikan harus bergerak cepat untuk berbenah, menyiapkan peserta didik sebagai generasi mada depan untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, melalui kebijakan bidang kurikulum. Kurikulum memegang peranan yang penting dalam keberhasilan pendidikan, karena pendidikan yang bermutu berawal dari kurikulum yang baik dan tepat.
Kurikulum Merdeka Belajar dirancang Kemendikbudristek guna mengatasi krisis dan berbagai tantangan perubahan zaman tersebut. Dalam kurikulum ini, guru bebas merancang strategi, metode mengajar dan menentukan materi yang diajarkan di kelas sehingga memudahkan belajar bagi peserta didik (Fujiawati, 2016, pp. 16-28).
Konten materi yang dimuat lebih optimal, agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep serta menguatkan kompetensi. Berbagai kompetensi, yaitu sikap (attitude), pengetahuan (knowledge), dan keterampilan (skill), harus dikembangkan untuk bekal peserta didik di masa depan (Maryam, 2018, pp. 37-51).
Oleh karena itu, peneliti tertarik untuk mengetahui bagaimana inovasi yang dilakukan pemerintah dalam Kurikulum Merdeka Belajar ini, kebijakan serta strategi implementasi dalam pendidikan. Hal tersebut penulis sajikan dalam penelitian berjudul Kebijakan Pokok dan Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Indonesia.
Kebijakan Pokok Kurikulum Merdeka Belajar di Indonesia Kemendikbudristek melakukan terobosan dalam bidang pendidikan yaitu dengan mengembangkan Kurikulum Merdeka Belajar untuk mendorong peserta didik agar memiliki kompetensi sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Pembaharuan terhadap kurikulum memerlukan landasan kuat, mengacu berdasarkan penelitian serta hasil pemikiran yang terperinci.
Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan karena kurikulum adalah sesuatu yang bersifat dinamis. Artinya, kurikulum selalu berubah bergantung pada kebutuhan peserta didik dan tuntutan perkembangan zaman. Dalam Kurikulum Merdeka Belajar, terdapat empat kebijakan pokok yang dicanangkan Kemendikbudristek, yaitu: Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), meniadakan Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Strategi Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Indonesia Kurikulum Merdeka belum diimplementasikan secara serentak. Kebijakan yang diberikan oleh Kemdikbudristek yaitu membentuk sekolah percontohan untuk mengimplementasikannya sesuai tingkat kesiapannya. Sekolah yang siap atau ingin menerapkan Kurikulum Merdeka diharuskan mempelajari materi konsep Kurikulum Merdeka yang telah disiapkan Kemendikbudristek.
Selanjutnya, sekolah melakukan pendaftaran dan mengisi survei singkat sebelum akhirnya memutuskan untuk mencoba menerapkan Kurikulum Merdeka. Implementasi Kurikulum Merdeka tidak dilakukan berdasarkan seleksi, melainkan melalui pendaftaran dan pendataan. Kunci keberhasilan Kurikulum Merdeka, salah satunya terletak pada kesediaan kepala sekolah dan guru dalam mengadaptasi dan memahami kurikulum Merdeka.
Kebijakan pokok dalam Kurikulum Merdeka Belajar di Indonesia berfokus pada peningkatan fleksibilitas pembelajaran dan pengembangan karakter siswa secara holistik. Kebijakan ini bertujuan agar kurikulum lebih adaptif terhadap kebutuhan siswa, relevan dengan perkembangan zaman, dan mampu mengakomodasi beragam potensi anak-anak Indonesia.
Kurikulum Merdeka mendorong guru untuk memiliki otonomi dalam menyusun metode dan materi pembelajaran, menekankan pembelajaran berbasis proyek (project-based learning), serta memperhatikan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik siswa.
Dengan kebijakan pokok dan strategi implementasi ini, Kurikulum Merdeka Belajar diharapkan dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih inklusif, fleksibel, dan relevan, serta mampu mempersiapkan generasi yang kreatif, kritis, dan berdaya saing global.