PanturaNews (Brebes) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes menyatakan sedang melakukan penelusuran terkait keabsahan status ASA, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wanasari.
Pasalnya, ASA sempat mengundurkan diri dari posisi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Desa Kupu pada tahun 2023, namun bukan karena pemberhentian sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), sebagaimana yang sempat disalahpahami.
Komisioner Bawaslu Brebes Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Karnodo, menjelaskan bahwa pihaknya memberikan saran perbaikan kepada ASA pada tahun 2023, setelah menerima laporan dari Panwascam Wanasari.
Hal ini dilakukan karena ASA sebelumnya tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Garuda Dapil IV Brebes pada tahun 2019.
“Hasil temuan status mantan caleg yang bertugas sebagai pantarlih menjadi dasar saran perbaikan Bawaslu kepada KPU. ASA kemudian mengundurkan diri,” jelas Karnodo pada Selasa 29 Oktober 2024.
Karnodo menambahkan bahwa pihaknya saat ini masih mengawasi keabsahan status keanggotaan ASA sebagai anggota PPK Wanasari.
Bawaslu juga tengah berkoordinasi dengan Panwascam Wanasari dan KPU Brebes untuk memastikan apakah ASA masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Di sisi lain, Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, M Muarofah, mengonfirmasi bahwa ASA bukanlah mantan PKD, melainkan mantan Pantarlih Desa Kupu yang telah mengundurkan diri atas saran Bawaslu.
Muarofah menegaskan bahwa status ASA sebagai Pantarlih sudah selesai, namun pihak KPU masih menunggu bukti surat pengunduran diri ASA sebagai anggota parpol sebagai syarat keabsahan statusnya di PPK Wanasari.
“Dalam proses rekrutmen PPK Wanasari pada April 2024, kami sudah memverifikasi bahwa ASA tidak terdaftar dalam SIPOL sebagai anggota parpol. Namun, kami masih menunggu ASA menyerahkan bukti resmi pengunduran dirinya dari partai,” tandas Muarofah.