PanturaNews (Brebes) – Mantan Kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, Mohammad Suhendri, resmi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Kamis 24 Oktober 2024.
Suhendri dinyatakan bersalah telah menyelewengkan dana desa untuk keperluan pribadi, termasuk menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk judi online.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Suhendri, serta memerintahkan terdakwa untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 977.527.400 juta subsider tiga tahun pidana penjara.
Jika uang tersebut tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, maka harta benda Suhendri akan disita oleh jaksa dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Suhendri terbukti bersalah menilap dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 99 juta yang seharusnya diberikan kepada 333 warganya.
Selain itu, ia juga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana desa untuk proyek pembangunan yang tidak dilaksanakan, termasuk proyek pembuatan pagar dan talud yang hanya direalisasikan sebagian kecil dari anggaran yang ada.
Menurut pihak Kejaksaan Negeri Brebes, hasil penyelidikan mengungkap bahwa sebagian besar uang yang dikorupsi Suhendri digunakan untuk kegiatan judi online.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, melalui Kasiintel Zainal Mutaqin, menyatakan bahwa baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menerima putusan tersebut.
“Terdakwa sebagai kepala desa seharusnya melayani masyarakat, namun justru memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Ini adalah pelanggaran berat yang meresahkan,” ujar Zainal Mutaqin.