PanturaNews (Tegal) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar sosialisasi kampanye dan dana kampanye, pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024, di Premiere Hotel, Selasa 15 Oktober 2024.
Komisioner KPU Kota Tegal Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Tegal Imam Ghozali mengatakan, pelaksanaan kampanye saat ini sudah berjalan kurang lebih 20 hari dan akan berakhir 3 hari menjelang pelaksanaan pencoblosan atau 23 November 2024 mendatang.
Menurutnya, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye dilakukan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan programnya. Kampanye juga bisa dilaksanakan oleh Pasangan Calon (Paslon) atau peserta dari Parpol pengusung termasuk relawan yang mengusung.
"Jadi peran Paslon sangat membantu untuk meningkatkan partisipasi pemilih," katanya.
Namun perlu dicermati aturan-aturan terkait kampanye, diantaranya melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya. Menempel bahan kampanye ataupun memasang alat peraga kampanye di tempat umum, seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban.
Kemudian menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga.
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Tegal Moh Mansur Syariffudin menyebutkan, terkait dana kampanye bahwa tahapan terdekat yang perlu segera diselesaikan adalah LPSDK atau Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye. Agar setiap Paslon bisa mengoptimalisasi.
Mengingat prinsip dari audit dana kampanye adalah seluruh aktifitas keuangan yang masuk di rekening khusus dana kampanye harus seimbang dengan yang dikeluarkan.
"Kami ingatkan jangan sampai di dalam proses LPSDK ada sejumlah hal yang tidak tercatat, atau antara dana yang masuk dan keluar berbanding terbalik," ujar Mansur.
Untuk dana kampanye sesuai dengan pembatasan dana kampanye maksimal Rp11 miliar, sedangkan untuk sumbangan dana kampanye secara umum mulai dari Rp75 juta hingga Rp750 juta dan tidak boleh melebihi angka tersebut.
"Meski kami secara langsung belum bisa mengetahui secara pasti angka sumbangan dana kampanye, tetapi kami selalu ingatkan agar tidak melebihi batas yang sudah ditentukan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024," tegas Mansur.