PanturaNews (Brebes) - Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes 2024 resmi akan memasuki tahap kampanye dengan dilaksanakannya Deklarasi Kampanye Damai di Almayra Convention Hall Grand Dian Hotel Brebes, Selasa 24 September 2024 sore.
Acara ini dihadiri oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati, Paramitha Widya Kusuma dan Wurja, bersama dengan partai politik pengusung, pejabat Forkompinda, komisioner KPU dan Bawaslu, serta tamu undangan lainnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Manja Lestari Damanik, dalam sambutannya menyampaikan bahwa proses penetapan pasangan calon telah dilakukan pada 22 September 2024, diikuti oleh pengundian nomor urut sehari setelahnya.
"Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan masa tenang selama tiga hari sebelum hari pemilihan," ujarnya.
Manja Lestari juga menyampaikan pentingnya peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai ujung tombak dalam keberhasilan pemilu.
"Pendaftaran KPPS berlangsung hingga 28 September. Kami berharap KPPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik, untuk memastikan pemilu berjalan lancar," tambahnya.
KPU Brebes juga mengumumkan bahwa pada 29 September mendatang akan digelar acara "Brebes Bersholawat", yang akan mengundang pasangan calon dan partai politik pengusung.
"Acara ini diadakan sesuai dengan moto "Ki Adem dan Nyi Ayem," yang mencerminkan harapan agar Pilkada Brebes berlangsung dengan aman, sukses, dan damai," ungkapnya.
Usai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar Kampanye Damai oleh Ketua KPU Brebes, diikuti oleh pasangan calon dan partai politik pengusung.
Setelah itu, dilakukan penandatanganan ikrar serta pelepasan burung merpati sebagai simbol komitmen untuk menjaga perdamaian dan ketertiban selama masa kampanye.
Berikut adalah Isi Ikrar Kampanye Damai dan dipimpin langsung Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik yang diikuti oleh Paslon Paramitha-Wurja serta para parpol pengusung :
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Melaksanakan kampanye yang aman, tertib, dan damai, berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.