PanturaNews (Tegal) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi gedung DPRD Kota Tegal, Kamis 19 September 2024.
Selain mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik, KPK juga menanyakan berapa biaya kampanye untuk menjadi anggota dewan.
Kepala satuan tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah lll KPK Maruli Tua mengatakan, kedatangannya untuk mencegah tindak pidana korupsi. Pihaknya juga mengedukasi terkait tindak pidana korupsi (tipikor) yang dirumuskan dalam 30 jenis.
Di hadapan 30 anggota DPRD yang baru dilantik didampingi istri (keluarga), KPK berpesan bahwa tujuan menjadi anggota dewan untuk mengabdi kepada rakyat. Karena kalau hitung-hitungan biaya kampanye dengan gaji selama 5 tahun tidak nutup.
"Kebetulan yang hadir disini ada 30 anggota DPRD didampingi ibu-ibu, tolong bu kalau kemarin saat kampanye bapak menghabis uang banyak diikhlaskan saja yah. Karena gaji tiap bulan selama 5 tahun tidak nutup, belum lagi dipotong dana partai, dipotong utang dan lain-lain. Jadi ikhlaskan saja yah," kata Maruli Tua, di ruang Paripurna DPRD Kota Tegal.
Menurut Maruli, Jika dikelompokan ada 7 jenis besar tipikor, seperti kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap menyuap dan benturan kepentingan dalam pengadaan.
"Ini sangat berpeluang sekali kepada anggota DPRD," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Maruli juga menekankan agar DPRD Kota Tegal dapat memperbaiki kamus pokok-pokok pikiran (Pokir) yang menjadi agenda rutin tahunan yang berisi aspirasi masyarakat.
"Kami mengingatkan dan memberikan atensi terkait pokir yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, pasal 178. Sebab, dalam beberapa peristiwa terjadi tipikor Pokir seperti di Jawa Timur," ujarnya.
Maruli berharap, adanya koordinasi dan pertemuan ini tidak mengulang kejadian serupa. Dia juga minta agar Pokir anggota DPRD dapat mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD), diperkuat dengan analisis dan memperhatikan batas pengajuan.
"Anggota DPRD juga terbatas untuk mengajukan Pokir sampai nanti mengawasi proyek yang diusulkan agar dilaksanakan sebaik mungkin, bukan sebaliknya," ujar Maruli.
Ketua DPRD sementara Kota Tegal, Sutari mengatakan kedepan pihaknya akan memperbaiki sisi perencanaan Pokir. Salah satunya usulan Pokir dilakukan sebelum rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) ditetapkan. Dengan begitu perencanaan Pokir akan jauh lebih baik, transfaranfi dan akuntabel.
"Kami sepakat apa yang disampaikan, bahwa Pokir itu harus terencana dengan baik dan bukan tiba-tiba (ujug-ujug). Namun Pokir tidak melulu tentang fisik atau yang berimplikasi pada belanja daerah saja, melainkan juga menyasar rencana-rencana strategis pembangunan daerah," tandasnya.