Rabu, 18/09/2024, 21:50:58
Hasil Rapat Pleno Terbuka, DPT Kota Tegal Ditetapkan 212.277 Pemilih
DPT
LAPORAN JOHARI

Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno

PanturaNews (Tegal) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tegal, Jawa Tengah, sebanyak 212.277 pemilih. Angka itu lebih kecil dibanding pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebelumnya yakni sebanyak 212.606.

Hal itu terungkap saat KPU menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tahun 2024, di Premiere Hotel, Rabu 18 September 2024.

Ketua KPU Kota Tegal Karyudi Prayitno mengatakan, bahwa penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui berbagai proses dengan mengedepankan prinsip akurat, melihat kebenaran dan realitas yang ada. Sehingga data tersebut sudah ter-update atau diperbarui. Bahkan siap diuji seandainya nanti ada tanggapan dari masyarakat.

“Kita juga mengedepankan aspek kualitatif daripada kuantitatif. Sehingga kami sangat yakin data ini akurat dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Istilah lain truthfullnes of data, atau data yang sebenarnya sesuai dengan realita. Data inilah yang akan digunakan sebagai data pemilih untuk Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Hal yang sama dikatakan Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kota Tegal Imam Ghozali bahwa proses penetapan DPT dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) hingga didapat DPT.

“Jadi DPT ini dihasilkan dari hasil coklit maupun perbaikan-perbaikan, sehingga benar-benar data akurat sesuai dengan realitas yang ada,” katanya.

Dari hasil rapat pleno ditetapkan yakni dengan jumlah 4 Kecamatan dan 27 Kelurahan, jumlah TPS 377 terdata pemilih laki-laki sebanyak 106.053, pemilih perempuan sebanyak 106.224, maka total jumlah DPT sebanyak 212.277.

Ada penurunan jumlah dari sebelumnya tercatat Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 212.606 terkurangi 329 setelah dilakukan perbaikan, tanggapan masyarakat dan update data.

“Setelah dilakukan perbaikan dan update data, maka dari DPS sebanyak 212.606 terkurangi sebanyak 329 menjadi 212.277. Sebagian besar dikarenakan update data karena meninggal atau berpindah,” jelas Imam Ghozali.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono mengatakan, bahwa tahapan terkait data pemilih merupakan tahapan yang krusial. Oleh karenanya harus benar-benar akurat karena akan digunakan pada hari pemilihan nanti.

Dari data yang ada, dilakukan perbaikan-perbaikan sampai pada hasil final menjadi DPT yang ditetapkan. Untuk itu bagi masyarakat Kota Tegal juga harus turut serta berpartisipasi terhadap pembaharuan atau update data pemilih.

"Sehingga semua masyarakat yang masuk dalam persyaratan pemilih bisa terdata dan bisa menggunakan suaranya pada pelaksanaan Pilkada 27 November nanti," tegas Sekda.

 

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita