PanturaNews (Tegal) - Sidang tindak pidana Nomor perkara: 44/Pid.B/2024/PN Tgl, dengan terdakwa Hj Sarinah (74) warga Kelurahan Pesurungan Lor, RT 01/01, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 12 September 2024. Dalam sidang putusan majelis hakim memvonis terdakwa selama 10 bulan.
Sidangan diketua majelis hakim Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Windarto dan Penasehat hukum (PH) terdakwa Edi Utama. Putusan 10 bulan itu sama dengan tuntutan JPU sebelumnya yang juga menuntut 10 bulan.
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa Hj Sarinah terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai pasal 263 ayat (2) KUHP yakni menggunakan surat palsu untuk membuat sertifikat tanah atas nama kedua anaknya atas nama Eli Susmini dan Lediana. Sedangkan barang bukti berupa warkat surat-surat pengurusan sertifikat dikembalikan ke BPN.
"Saudara terdakwa diputus 10 bulan, baik terdakwa maupun JPU mempunyai hak yang sama, atas putusan ini menerim, banding atau pikir-pikir dan kami kasih satu minggu," ujar ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, usai membacakan putusan
PH terdakwa Edi Utama langsung menyatakan banding, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang PH terdahwa menilai bahwa sidang ini dipaksakan dan ia juga menduga ada mafia tanah.
"Intinya pada putusan ini kami banding, jika masih kalah kami akan kasasi," ujar PH.
Sedangkan JPU Wiwin Windarto mengatakan putusan majelis hakim 10 bulan sama dengan tuntutan. Adapun terdakwa tidak langsung dieksekusi masuk penjara karena putusan seperti itu, diputus 10 bulan.
"Nanti setelah inkrah baru kami eksekusi masukan penjara," ujar JPU Wiwin DW.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hj Sarinah selama 10 bulan penjara. Karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
Dalam dakwaannya JPU sebelumnya disebutkan, pada tahun 1993, terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada H. Rokhayah warga Kelurahan Pesurungan Lor, bahwa H. Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter c di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, seluas 13.570 m3, dengan harga Rp125 juta.
Kemudian H Rokhayah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun tidak disertakan administrasi kepemilikan.
Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja (carik) menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh H Rokhayah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Rokhayah.
Pada bulan Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi, dengan alasan sudah sepengetahuan H Rokhayah, untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa, ke BPN dan akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Namun pada tahun 2023 saksi Rokhayah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. Ketika hal itu ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemililan atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.