Kamis, 12/09/2024, 00:25:11
Pertimbangan Kemanusian, Pemulung Beli Hp Curian Dibebaskan dari Tuntutan
Restoratif Justice
LAPORAN JOHARI

Bebas

PanturaNews (Tegal) - Karso alias Asep (51) warga Cirebon yang kini tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Panggung, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, bisa bernafas lega setelah selama 80 hari mendekam di ruang tahanan Polres dan Lapas Tegal, kini bebas dan bisa menghirup udara segar, Rabu 11 September 2024. 

Karso alias Asep yang keseharian bekerja mencari rongsok (pemulung), sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka atas tuduhan penadahan (pasal 480 KUHP) karena membeli Hp seharga Rp 200 ribu, yang belakangan diketahui barang tersebut hasil curian dari seseorang (tersangka lain). Dengan berbagai pertimbangan akhirnya Karso diganjar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dihentikan penuntutnya melalui restoratif justice (penyelesaian perkara melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pihak korban, terdakwa, keluarga korban, maupun pihak lainnya yang terkait). 

Penyelesaian restoratif justice di gelar di aula Kejari Tegal, dipimpin langsung Kajari Tegal Nur Elinasari, didampingi Kasi Pidum Priyo Sayogo, Bagian hukum Pemkot Tegal Budi Pradibto, korban, ketua RT, ketua RW dan istri rumah, Rabu 11 September 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nur Elina Sari mengatakan pihaknya telah menggelar penghentian penuntutan atau yang sekarang disebut penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.

Kronologi perkara ini, si tersangka Karso membeli Handphone seharga Rp 200 ribu yang ternyata merupakan hasil curian.

"Karenanya karso disangka menjadi penadah, padahal ia tidak tau kalau itu barang curian," jelas Nur Elina kepada wartawan usai penyelesaian perkara.

Menurut Nur Elina, setelah pihaknya menerima Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) maka diambil langkah restorative justice.

"Setelah kami terima SPDP dan saya baca sepertinya bisa di restorative justice maka dilakukan koordinasi dengan penyidik," terang Kajari Kota Tegal.

Menurutnya, Roh dari restorative justice ini, kata Elina adalah kata maaf. Dan ternyata korban sudah memaafkan. Sedangkan barang buktinya ada namun dijadakan barang bukti dalam perkara lain (pencurian) yang pelakunya sudah diamankan di Polres. 

"Sebelumnya kami profiling, tersangka sangat luar biasa sebagai pemulung. Kita profiling ke lingkungan tersangka orang baik tidak pernah melakukan pidana," jelasnya.

Lebih lanjut menurut Kajari, syarat utama restorative justice adalah tidak pernah melakukan pidana. Kemudian kerugian korban juga tidak sampai Rp 2,5 juta.

"Maka kita beri kesempatan tersangka untuk berbuat lebih baik dengan catatan berperkara lagi. Menurutnya sih dia beli agar bisa telpon anaknya di Cirebon," ujarnya.

Kajari mengungkapkan, setelah dilakukan profiling dengan kondisi rumah yang sangat memprihatinkan dan dia juga tulang punggung keluarga, selanjutnya kami ajukan restorative justice ke Kejaksaan Tinggi dan kemarin telah disetujui.

"Sehingga akhirnya hari ini, kita gelar penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif," pungkasnya.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita