Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu bertugas untuk memastikan proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan transparan. Namun, dalam situasi di mana Pilkada hanya diikuti oleh satu pasangan calon, muncul fenomena "kotak kosong" sebagai alternatif bagi pemilih yang tidak setuju dengan calon tunggal tersebut. Muncul pertanyaan, apakah KPU boleh terlibat dalam kampanye kotak kosong, atau apakah hal tersebut melanggar aturan?
Tugas dan Posisi Netral KPU
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki kewajiban untuk bersikap netral dan independen. Tugas utama KPU adalah menyelenggarakan pemilu, melakukan sosialisasi tata cara pemilihan, dan memastikan semua proses berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks Pilkada dengan calon tunggal, KPU hanya diwajibkan untuk mensosialisasikan mekanisme pemungutan suara, termasuk penjelasan tentang apa itu kotak kosong.
Namun, penting untuk dicatat bahwa KPU tidak boleh terlibat dalam kampanye mendukung atau menolak salah satu pilihan, termasuk mengajak pemilih untuk memilih kotak kosong. Keterlibatan KPU dalam kampanye kotak kosong dapat dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip netralitas yang harus dipegang teguh oleh lembaga ini.
Potensi Pelanggaran Jika Terlibat Kampanye Kotak Kosong
1. Pelanggaran Netralitas Lembaga Penyelenggara Pemilu:
Terlibat dalam kampanye kotak kosong berarti KPU tidak lagi netral, melainkan berpihak. Ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu yang mewajibkan KPU bersikap netral terhadap semua peserta pemilu.
2. Pelanggaran Hukum:
Dalam peraturan yang ada, KPU tidak diperbolehkan memihak atau mendorong masyarakat untuk memilih kotak kosong atau calon tunggal. KPU hanya boleh mensosialisasikan proses pemungutan suara, bukan mengarahkan pilihan. Jika KPU terlibat dalam kampanye, ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan undang-undang.
3. Menurunkan Kepercayaan Publik:
Keterlibatan KPU dalam kampanye kotak kosong dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Masyarakat mungkin akan melihat KPU sebagai lembaga yang tidak adil dan memihak, yang pada gilirannya dapat merusak legitimasi hasil pemilu.
4. Sanksi Etik dan Hukum:
Komisioner KPU yang terlibat dalam kampanye kotak kosong berisiko dikenakan sanksi etik, berupa peringatan hingga pemecatan, dan bahkan sanksi pidana jika terbukti melanggar undang-undang pemilu.
Peran KPU yang Seharusnya
KPU harus fokus pada tugas utamanya yaitu memastikan pemilu berjalan lancar, tanpa berpihak. KPU wajib menjelaskan kepada masyarakat tentang prosedur pemilihan kotak kosong sebagai bagian dari pilihan yang sah, tetapi tidak boleh mempromosikan atau mendukung salah satu opsi. KPU juga harus memastikan bahwa proses pemilihan kotak kosong tetap adil dan terhindar dari segala bentuk kecurangan.
Sebagai penutup, KPU harus selalu menjaga posisinya sebagai lembaga yang netral, tidak terlibat dalam kampanye kotak kosong atau kampanye pasangan calon tunggal. KPU wajib memastikan bahwa hak pilih warga terfasilitasi dengan baik tanpa memengaruhi pilihan mereka. Jika KPU terlibat dalam kampanye kotak kosong, hal ini dapat merusak demokrasi dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
(Shakeela adalah pemerhati politik)