PanturaNews (Tegal) - Untuk kedua kalinya, sidang kasus dugaan pemalsuan surat, Nomor perkara: 44/Pid.B/2024/PN Tgl, dengan terdakwa Hj Sarinah (74) warga Kelurahan Pesurungan Lor, RT 01/01, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Kamis 05 September 2024, dengan agenda putusan ditunda lagi.
Sidangan dihadiri Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin Windarto dan Penasehat hukum (PH) terdakwa Edi Utama
Sidang putusan yang mestinya tinggal ketuk palu oleh majelis hakim, lagi-lagi ditunda karena terdakwa tidak hadir di persidangan. Baik jaksa maupun penasehat hukum (PH) kompak menyatakan terdakwa sedang sakit. Beruntung majelis hakim tidak percaya begitu dengan alasan PH, karena ketika ditanya surat keterangan dokter maupun rekam medis, PH tidak bisa membuktikan. Akhirnya PH dan JPU minta ijin kepada majelis hakim agar sidang ditunda selama 1 jam untuk mengecek kebenaran terdakwa sedang di rumah sakit atau tidak.
"Kalau terdakwa memang benar sakit, mana surat keterengan dokter dan rekam medisnya, agar kami tahu sakitnya apa. Ingat ini sudah dua kali terdakwa tidak hadir. Kalau tiga kali tidak hadir kami bisa panggil dokter yang merawatnya. Atau bisa kami putus secara in absentia (persidangan tanpa dihadiri terdakwa)," tegas ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, Kamis 05 September 2024.
Setelah satu jam sidang dilanjutkan, kepada majelis hakim PH hanya membawa surat keterangan sedang rawat inap.
JPU Wiwin Windarto kepada awak media usai sidang membenarkan terdakwa Hj Sarinah sedang dirawat di ruang Bougenvil RSI Harapan Anda Tegal, masuk kemarin, Rabu 04 September 2024.
"Sakitnya vertigo sama asam lambung," kata JPU.
Lebih lanjut kata JPU, minggu depan kami akan panggil dokter yang merawatnya, apakah terdakwa bisa dihadirkan di persidangan atau tidak. Kalau tidak bisa hadir nanti ada pertimbangan khusus dari majelis hakim, mungkin bisa diputus tanpa dihadiri terdakwa (in absentia).
"Mudah-mudahan minggu depan terdakwa bisa hadir," harap JPU.
Sidang ditunda minggu depan, Kamis12 September 2024.
Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hj Sarinah selama 10 bulan penjara. Karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.
Dalam dakwaannya JPU sebelumnya disebutkan, pada tahun 1993, terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada H. Rokhayah warga Kelurahan Pesurungan Lor, bahwa H. Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter c di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, seluas 13.570 m3, dengan harga Rp125 juta.
Kemudian H Rokhayah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun tidak disertakan administrasi kepemilikan.
Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja (carik) menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh H Rokhayah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Rokhayah.
Pada bulan Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi, dengan alasan sudah sepengetahuan H Rokhayah, untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa, ke BPN dan akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Namun pada tahun 2023 saksi Rokhayah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. Ketika hal itu ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemililan atas nama Eli Susmini dan Lediana.
Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.