PanturaNews (Brebes) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Brebes meluncurkan peta kerawanan Pemilihan Pilkada Serentak 2024 sebagai langkah antisipasi dan pencegahan potensi pelanggaran dan sengketa proses pemilu.
Peluncuran ini bertujuan memberikan acuan kepada stakeholder terkait untuk mengidentifikasi dan memitigasi kerawanan yang dapat mengganggu proses pemilihan yang demokratis.
Kegiatan dengan menghadirkan narasumber Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Moh. Maskurudin Hafid, ini berlangsung di Grand Dian Hotel Brebes, Sabtu 31 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi, melalui Anggota/Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Brebes, Amir Fudin, menjelaskan, bahwa peta kerawanan ini disusun berdasarkan data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang mencakup beberapa tahapan pemilu.
"Pemetaan ini bertujuan untuk melakukan langkah strategis pencegahan terhadap potensi kerawanan dan memberikan dasar penyusunan strategi pencegahan oleh Bawaslu Brebes," ujarnya.
Menurutnya, peta kerawanan yang diluncurkan terbagi dalam tiga kategori: tinggi, sedang, dan rendah.
Untuk kerawanan tinggi meliputi masalah hak pilih, seperti pemilih memenuhi syarat (MS) yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdaftar, serta pemilih potensial yang tidak memiliki KTP elektronik.
Kemudian, kerawanan sedang mencakup pelaksanaan pemungutan suara, termasuk rekomendasi Bawaslu terkait perubahan suara, saran perbaikan dari pengawas, penghitungan suara ulang, dan komplain dari saksi.
Sementara itu, kerawanan rendah mencakup kondisi geografis, netralitas ASN, dan logistik pemilu.
Bawaslu juga menekankan pentingnya koordinasi dan kerjasama dengan berbagai lembaga, termasuk Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, mitra Bawaslu, dan lembaga pemantau pemilihan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan kerawanan di Kabupaten Brebes.
"Dengan pemetaan ini, kami berharap dapat mencegah potensi pelanggaran dan sengketa proses, serta menjaga integritas pemilihan di Kabupaten Brebes.
Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Moh. Maskurudin Hafid, yang dihadirkan sebagai narasumber memberikan paparan mengenai potensi kerawanan pemilu dan langkah pencegahannya.
Ia menyampaikan pentingnya pemetaan kerawanan sebagai instrumen pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran dan sengketa dalam tahapan pemilu.
“Pemetaan kerawanan ini adalah upaya strategis yang perlu dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai potensi masalah yang dapat mengganggu proses pemilihan yang demokratis,” ujarnya.
Maskurudin menekankan bahwa pemetaan ini tidak hanya sebagai dokumen semata, tetapi sebagai panduan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan tugas pengawasan dan pencegahan.
“Kerjasama antara Bawaslu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam mengatasi potensi kerawanan yang teridentifikasi,” tambahnya.
Hadir dalam rakor perwakilan Forkopimda, Kepala Badan Kesbangpol Brebes, KPU, perwakilan Panwascam 17 Kecamatan di Kabupaten Brebes.