Kamis, 29/08/2024, 13:07:57
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat. Sidang Putusan Ditunda Karena Terdakwa Hj Sarinah Sakit
Hj Sarinah
LAPORAN JOHARI

Sidang tanpa dihadiri terdakwa

PanturaNews (Tegal) - Lanjutan sidang kasus dugaan pemalsuan surat, Nomor perkara: 44/Pid.B/2024/PN Tgl, dengan terdakwa Hj Sarinah (74) warga Kelurahan Pesurungan Lor, RT 01/01, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Kamis 29 Agustus 2024, ditunda.

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan putusan (vonis) dari majelis hakim, terpaksa ditunda karena terdakwa Hj Sarinah tidak hadir dan melalui kuasa hukumnya berkirim surat kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (jpu) bahwa terdakwa sedang sakit sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter

Ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, hakim anggota Sami Anggraeni dan Dian Sari Oktarina, kepada pengunjung sidang mengatakan bahwa sidang dengan agenda putusan hari ini ditunda karena terdakwa tidak bisa hadir karena sedang sakit.

"Karena terdakwa tidak bisa hadir dengan alasan sedang sakit maka sidang ditunda. Tadi sebelum sidang kuasa hukum terdakwa berkirim surat bahwa terdakwa sedang sakit dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter. Sebenarnya kami majelis hakim sudah siap dengan putusan, karena rasa kemanusiaan sidang kami tunda, minggu depan hari Kamis 05 Septeember 2024," kata ketua majelis hakim Indah Novi Susanti, Kamis 29 Agustus 2024.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hj Sarinah selama 10 bulan penjara. Karena terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Dalam dakwaannya JPU sebelumnya disebutkan, pada tahun 1993, terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada H. Rokhayah warga Kelurahan Pesurungan Lor, bahwa H. Mudli hendak menjual tanahnya yang masih berbentuk letter c di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat, seluas 13.570 m3, dengan harga Rp125 juta.

Kemudian H Rokhayah meminta kepada terdakwa untuk menjadi perantara jual beli tanah tersebut. Namun tidak disertakan administrasi kepemilikan. 

Selanjutnya terdakwa mendatangi saksi Wasno yang waktu itu menjadi perangkat Desa Muarareja (carik) menyatakan bahwa tanah tersebut dibeli oleh H Rokhayah, sehingga saksi menulis dibuku persil dibeli oleh Rokhayah. 

Pada bulan Mei 2002, terdakwa mendatangi saksi Wasno lagi, dengan alasan sudah sepengetahuan H Rokhayah, untuk menguruskan sertifikat atas nama saksi Eli Susmini dan Lediana yang merupakan anak terdakwa, ke BPN dan akhirnya terbit sertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana.

Namun pada tahun 2023 saksi Rokhayah teringat pernah membeli tanah melaui terdakwa. Ketika hal itu ditanyakan ke perangkat kelurahan, ternyata tanah tersebut sudah pindah kepemililan atas nama Eli Susmini dan Lediana.

Sehingga terdakwa dilaporkan ke Polres Tegal Kota, berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita