PanturaNews (Brebes) - Dua mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Larangan, Kabupaten Brebes, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait sanksi peringatan tertulis yang mereka terima pada 22 Agustus 2024.
Meski masa tugas mereka telah usai, sanksi tersebut tetap diberikan, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Gugatan diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garuda Kencana, dengan Agus Wijanarko sebagai pengacara yang mewakili kedua mantan anggota PPK tersebut.
“Kami terkejut menerima sanksi ini karena kami sudah tidak menjabat lagi. Saya sebagai mantan Ketua PPK Larangan bersama beberapa anggota lainnya tidak pernah dimintai klarifikasi terkait pelanggaran yang dituduhkan,” kata Endo Supriyanto, mantan Ketua PPK Larangan.
Ia bersama empat mantan anggota lainnya merasa dirugikan karena sanksi ini tidak hanya mencoreng nama baik mereka tetapi juga tidak jelas dasarnya.
Sementara, Agus Wijanarko, menilai KPU Brebes telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dengan menjatuhkan sanksi setelah masa purna tugas. Gugatan ini bertujuan untuk mempertanyakan legalitas dan prosedur sanksi yang diberikan.
Agus Wijanarko, kuasa hukum dari LBH Garuda Kencana, menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada kliennya tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
“SK sanksi tidak tercatat di JDIH KPU dan ada indikasi pelanggaran administrasi dalam proses penerbitannya. Kami merasa ini tidak adil dan akan melanjutkan kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi,” tegas Agus.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, M Muarofah, membenarkan bahwa sanksi peringatan tertulis memang diberikan pada lima anggota PPK Larangan sejak Maret 2024.
Namun, karena berbagai pertimbangan, SK sanksi baru dikeluarkan dan disampaikan pada Agustus 2024.
“SK tersebut tidak kami unggah di JDIH karena alasan tertentu, namun prosesnya sudah sesuai dengan aturan internal yang berlaku,” jelas Muarofah.