“Perlakuan perundungan dan lainnya, kan jauh dari enam karakter yang disebut dalam profil pelajar Pancasila,”
PanturaNews (Tegal) - Parameter pendidikan karakter dengan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), harapanya kedepan mengarah pada bagaimana mengatasi adanya kekerasan di sektor pendidikan.
Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, MM pada Workshop Pendidikan: Pendidikan Karakter di Era Merdeka Belajar Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, di Premiere Hotel Kota Tegal, Minggu 25 Agustus 2024.
“Kalau enam bekal profil pelajar Pancasila ini sesuai maksud dan tujuan yang disampaikan Kemendikbud Ristek, maka istilahnya tiga dosa besar, yaitu buliying, kekerasan dan intoleransi akan hilang,” ujar Politisi PKS.
Diketahui, sesuai dengan dimensi yang ada dalam P5 yang memiliki 6 dimensi utama meliputi Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, Berkebinekaan global, Bergotong-royong, Mandiri, Bernalar kritis dan Kreatif.
Dikatakan Fikri, semua itu perlu penekanan di pendidikan karakter. Mudah-mudahan Kemendikbud Ristek mendapatkan formatnya, sehingga bangsa Indonesia yang terkenal ramah, sopan dan sebagainya akan terpelihara tanpa dicoreng dengan perlakuan perundungan, merendahkan orang lain bahkan kekerasan.
“Perlakuan perundungan dan lainnya, kan jauh dari enam karakter yang disebut dalam profil pelajar Pancasila,” tegas Fikri yang berangkat ke Senayan dari Dapil Jateng IX (Kota/Kab. Tegal, Brebes) ini.
Sehingga, lanjut Fikri, jangan sampai lingkungan pendidikan yang notabene mencetak orang-orang terdidik dan berilmu, namun justru menjadi salah satu tempat terjadinya tindak kekerasan.
Workshop Pendidikan diikuti 100 peserta diantaranya para guru, pengawas dan kepala sekolah. Selain Abdul Fikri Faqih hadir pula Direktur Guru Pendidikan Dasar Kemendikbudristek RI, Dr Drs Rachmadi Widiharto, MA.
Narasumber pada Workshop Pendidikan adalah Dr Deni Hardianto dari UNY, Ardiani Wahyuningrum selaku Konselor dan Pengajar di SMA Negeri 1 Bojong, Kabupaten Tegal.
Dalam sambutannya, Rachmadi Widiharto mengatakan, pencegahan dan penanganan kekerasan telah diatur pada Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Yakni di setiap satuan pendidikan akan dibentuk Tim menangani tindakan kekerasan di satuan pendidikan.
“Hal tersebut juga harus didukung dengan sinergi tripusat pendidikan, yaitu lingkungan sekolah, keluarga dan masyarakat,” tuturnya.