PanturaNews (Brebes) - Panji Erin Syaputra (27), warga Desa Karangsari, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, berhasil ditangkap pada Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB setelah berbulan-bulan menjadi buronan Satresnarkoba Polres Brebes.
Panji, yang diketahui sebagai pengedar narkoba jenis ganja, berhasil lolos dari sergapan polisi pada bulan April lalu. Namun, pelariannya berakhir pada Rabu 31 Juli 2024, ketika polisi kembali menyergapnya di dalam kamar rumahnya. Tanpa perlawanan, Panji ditangkap dan digelandang ke Mapolres Brebes oleh petugas.
"Penangkapan Panji ini merupakan hasil pengembangan kasus yang terjadi pada bulan April lalu, di mana Panji berhasil lolos dari sergapan polisi," jelas AKP Heru Irawan, Kasat Satresnarkoba Polres Brebes, mewakili Kapolres AKBP Ahmad Oka Mahendra.
Panji mengakui telah kabur ke Jakarta dan bekerja sebagai pelayan pecel lele di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia juga mengaku memperoleh ganja dari seorang bandar di Jakarta.
"Panji merupakan pengedar ganja di wilayah Pantura Brebes dan mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar di Jakarta," tambah Heru.
"Pelaku merupakan DPO karena melarikan diri saat hendak ditangkap pada bulan April lalu. Polisi terus melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku setelah mendapatkan informasi bahwa ia telah pulang ke rumahnya," lanjutnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Panji sudah berbisnis narkoba jenis ganja sejak setahun lalu. Hingga Rabu siang ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
"Barang bukti yang kami amankan adalah tembakau sintetis seberat 1,2 gram. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 KUHP dan terancam kurungan maksimal 12 tahun penjara," pungkas Heru.