Minggu, 28/07/2024, 09:49:37
Pelatihan Aplikasi Administrasi Desa Sebagai Upaya Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Secara Optimal
OLEH: KHUROTUL AENI, M.Kom
.

Kegiatan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat praktek aplikasi administrasi bersama perangkat Desa Jatisawit. (Foto: Dok/PKM)

PENTINGNYA pelayanan publik di tingkat desa menjadi salah satu aspek krusial dalam upaya pembangunan desa. Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa), telah diperkenalkan sebagai pedoman untuk memberikan pelayanan kepada penduduk di wilayah tersebut.

SPM Desa yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di desa dan memperbaiki kepuasan masyarakat terhadap layanan tersebut. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 (Kementrian Dalam Negeri Indonesia, 2007), yang mengatur SPM Desa, menyediakan dasar hukum untuk menentukan layanan minimal yang dapat dinikmati oleh masyarakat desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pemerintah Republik Indonesia, 2004), juga menegaskan kewajiban pemerintah desa dalam memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, termasuk menjalankan tugas administratif dan menerapkan prinsip tata pemerintahan desa yang transparan.

Sebagai instansi pemerintah paling lokal 5 dengan cakupan wilayah yang kecil, diharapkan pemerintah desa dapat secara efektif menanggapi berbagai aspirasi masyarakat (Syamsudin, 2021).

Desa Jatisawit adalah salah satu desa yang terletak di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Desa ini memiliki jumlah pedukuhan yang cukup banyak, meliputi Muncang, Karang Dempul, Kalibata, Dukung Tengah, Karang Anggrung, Kalisalak, Purbanala, Tegong, Krajan, dan Jatisawit itu sendiri.

Desa Jatisawit memiliki wilayah seluas 219.005 hektar dengan jumlah penduduk sekitar 10.400 jiwa. Berdasarkan penjelasan tersebut maka pelayanan administrasi desa Jatisawit, perlu dilakukan pengembangan dengan teknologi yang dapat memberikan manfaat bagi aparatur dan masyarakat Desa Jatisawit, salah satunya adalah teknologi informasi.

Asep Saeful M.Kom selaku Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat (TPM) memberikan solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada pada Kantor kepala Desa Jatisawit, berbagai solusi telah dirumuskan agar pelayanan administrasi desa dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Pertama, untuk menangani kurangnya efisiensi dalam pelayanan, solusi utama yang diajukan adalah implementasi algoritma priority scheduling. Algoritma ini akan membantu dalam menentukan prioritas pelayanan, sehingga akan mempercepat waktu tunggu.

Selain itu, untuk mengatasi keterbatasan keterlibatan teknologi dalam administrasi desa, solusi yang ditawarkan mencakup pengenalan sistem informasi desa yang terintegrasi. Pemanfaatan teknologi ini akan membantu mempercepat proses administratif, meningkatkan pengelolaan data, dan merespons lebih cepat terhadap perubahan atau kebutuhan mendesak.

Kegiatan pengabdian pada masyarakat ini telah dilakukan pada Rabu 12 Juni 2024 dengan narasumber tim pengabdian, yaitu Tezhar Rayendra, M.Kom, Khurotul Aeni, M.Kom, dan Eka Farida, M.Pd, dengan 4 tahapan yang telah ditentukan yakni, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, tahap monitoring dan tahap evaluasi.

Tahapan yang terakhir yaitu tahap keberlanjutan yang berarti kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui terkait kendala yang mungkin dihadapi oleh para petugas pelayanan administrasi, sehingga dapat dilakukan tindak lanjutan untuk menangani kendala yang dihadapi.

Pak Dedi Susanto, S.Pd selaku Kepala Desa Jatisawit, mengucapkan banyak terimakasih atas terselenggaranya kegiatan pengabdian yang diperuntukkan untuk semua perangkat desa dalam meningkatkan pelayanan administrasi Masyarakat desa.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita