PanturaNews (Brebes) - Bawaslu Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengadakan rapat evaluasi pengawasan data pencocokan dan penelitian (coklit) serta persiapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran, Jumat 26 Juli 2024 malam.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih dalam rangka Pilkada 2024.
Acara yang berlangsung di aula Bawaslu Kabupaten Brebes ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Amir Fudin, beserta staf yang membidangi dari seluruh kecamatan di Kabupaten Brebes. Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Brebes, Trio Pahlevi.
Trio Pahlevi dalam sambutannya menekankan pentingnya pengawasan maksimal di lapangan selama tahap coklit.
Ia mengajak seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan untuk mencatat semua kejadian yang terjadi selama proses coklit.
"Mengingat luasnya wilayah dan banyaknya TPS di Kabupaten Brebes, pasti ada temuan, kendala, atau data yang tidak sinkron. Oleh karena itu, jajaran pengawas harus mengisi alat kerja pengawasan terkait coklit dengan teliti," ujar Trio Pahlevi.
Hasil pengawasan dari jajaran pengawas akan menjadi bahan dalam pleno di tingkat PPS.
"Ini kesempatan bagi jajaran pengawas untuk menyampaikan hasil uji petik dan pengawasan ketat (waskat)," tambahnya.
Trio Pahlevi juga menegaskan pentingnya pencatatan hasil pengawasan.
"Kita adalah lembaga pengawas, maka harus ada catatan pengawasannya. Jajaran pengawas harus benar-benar mengisi alat kerja pengawasan (AKP) sesuai tahapan dan tingkatan," katanya.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa pertanyaan penting yang perlu dipastikan:
1. Apakah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam melaksanakan coklit bertemu langsung dengan pemilih?
2. Apakah PPDP ketika coklit mencocokkan data dengan data kependudukan terbaru pemilih?
3. Apakah PPDP memberikan tanda bukti coklit?
4. Apakah pemilih menandatangani asli tanda bukti telah dicoklit?
Hasil pengawasan akan disampaikan sebelum pleno di KPU. "Kerja jajaran pengawas tidak hanya mengawasi soal ketaatan prosedur saja, tetapi juga memastikan setiap warga negara yang memiliki hak pilih sudah tercoklit," tegas Trio Pahlevi.
Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Brebes, Amir Fudin, juga memaparkan bahwa hasil pengawasan di lapangan akan disampaikan pada saat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di setiap tingkatan.
Ia juga mengingatkan untuk memantau kembali saran perbaikan yang pernah disampaikan kepada jajaran KPU.
Menurutnya, berdasarkan hasil laporan berjenjang dalam pengawasan tahap coklit, terdapat beberapa ketidaktaatan dari Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) atau PPDP, di antaranya:
1. Tidak mendatangi langsung pemilih.
2. Pemilih yang terlewat coklit.
3. Pantarlih tidak menuliskan nomor TPS.
4. Tidak menempelkan stiker pada pemilih yang sudah tercoklit.
Proses pengawasan coklit ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti sesuai dengan prosedur yang ditetapkan untuk memastikan transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Brebes.
Bawaslu Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan dan kebenaran dalam setiap tahapan Pilkada 2024. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang telah melakukan pengawasan melekat pada tahapan coklit ini.