PanturaNews (Tegal) - Untuk mempermudah warga mengajukan permohonan dokumen tata ruang, Pemkot Tegal meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Integratif Mobile, Bangunan Unggul (Si-Timbul) di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis 25 Juli 2024.
Pj Wali Kota Tegal, Dadang Somantri Si Timbul mengatakan, inovasi yang diluncurkan guna mempermudah masyarakat dalam membuat dokumen yang berkaitan tata ruang.
Si-Timbul ini didesain untuk mengintegrasikan beberapa aplikasi pelayanan tata ruang, meliputi KRK, PBG, ataupun SLF.
"Rencananya Si Timbul juga akan diintegrasikan dengan pengurusan dokumen terkait yang ada di DPMPTSP Kota Tegal," kata Dadang Somantri.
Lebjh lanjut kata Dadang, jika sebelumnya masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus dokumen, inovasi ini justru akan mempermudah.
"Artinya, orang yang mengurus perizinan apapun di lingkup pelayanan tata ruang, cukup satu kali memasukkan KTP dapat mengurus beberapa. Ini dapat menghemat waktu dan mudah dengan hanya satu kali klik," ujarnya.
Staf Ahli Wali Kota Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Heru Prasetya mengatakan, Si Timbul merupakan inovasi pengurusan dokumen tata ruang melalui DPUPR Kota Tegal.
Jenis layanannya, meliputi dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK), site plan, Perizinan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Semua jenis layanan itu sudah terintegrasi dan bisa diakses di Si Timbul.
"Misalnya, setelah mengurus KRK, masyarakat mau mengurus site plan atau PBG. Itu berkas persyaratan yang di upload, seperti KTP dan sertifikat cukup satu kali. Jadi tidak perlu upload atau ke bidang ini bawa berkas, lalu bidang lainnya bawa berkas lagi," tegas Heru.