PanturaNews (Tegal) - Tuntutan Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI) yang menggeruduk Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal Jalan Pemuda Kota Tegal, Senin 22 Juli 2024, akhirnya terjawab setelah dilakukan mediasi.
PT Cita Contract selaku vendor PLN dalam menyediakan petugas pencatatan angka kWh meter atau billman akan mengkaji ulang kebijakan penggajian dengan sistem volume based yang menjadi tuntutan karyawan.
Menurut Manager PT Citacontrac, Nurbertus Triasta Sudjati, para petugas billman beranggapan sistem volume based itu membuat gaji yang mereka terima tidak sesuai UMK.
"Dalam mediasi dengan pekerja billman di Kantor PLN sudah menemukan kesepakatan," ujar Nurbertus Triasta Sudjati, Senin 22 Juli 2024 malam.
Menurutnya, penerapan karyawan adalah dengan take home pay, gaji diberikan utuh jika pekerjaan mencapai 100 persen. Tetapi jika capaiannya hanya 70 persen, maka yang diberikan 70 persen.
"Kalau take home pay, berarti kan tidak di bawah UMK, bisa mencapai UMP. Kalau capainnya 100 persen tentu gajinya sesuai UMK bahkan bisa lebih, " katanya.
Untuk itu pihaknya akan mengakaji ulang sistem volume based serta akan dilakukan perhitungan ulang gaji yang mereka terima sejak Januari- Juli 2024.
"Hasil dari mediasi, gaji yang kami berikan dari Januari- Juli kalau ada kekurangan atau kelebihan akan menyesuaikan. Kami yakin kelebihan dari yang mereka terima lebih banyak," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Serikat Buruh Billman Indonesia (SBBI) menggeruduk Kantor PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tegal Jalan Pemuda Kota Tegal, Senin 22 Juli 2024. Massa menuntut kenaikan upah dan pergantian vendor.