Kamis, 04/07/2024, 20:07:27
Sidang Dugaan Pemalsuan Surat. Saksi Ahli Hukum Pidana: Unsur Pemalsuan Terpenuhi
Sidang
LAPORAN JOHARI

Hj Sarjnah duduk sebagai terdakwa

PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat dalam proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis 04 Juli 2024.

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), menghadirkan dua orang saksi ahli yakni Dr Umi Rozah SH MHum (saks ahli hukum pidana) Dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang dan Dr Unggul Basoeky SH MKn (sakdi ahli kenotarisan) Dekan Universitas Safin Pati (USP). 

Dihadapan mejelis hakim yang diketuai ketuai Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari. JPU Teguh Sutadi, dan Reza Fikri Muhammad. Saksi ahli Dr Umi Rozah mengatakan, bahwa catatan di buku ricikan kelurahan yang ditulis oleh Carik adalah sah karena carik adalah pejabat negara. 

"Tulisan tanah Wasno dibeli Hj Rukhayah yang tertulis di buku ricikan kelurahan oleh seorang carik itu sah, karena seorang carik itu pejabat negara," ungkap Dr Umi Rozah.

Ketika JPU menanyakan terkait Hj Rukhayah menyuruh terdakwa membeli tanah, tercatat di buku ricikan kelurahan, bahwa tanah H Wasno dibeli oleh Hj Rukhayah. Tiba-tiba tanah tersebut sudah disertifikat atas nama 2 anak terdakwa, berdasarkan surat waris dari orang lain. Apakah ini masuk unsur pemalsuan?

Dijawab dengan tegas oleh Dr Umi Rozah, pemalsuan.

Diungkapkan Dr Umi Rozah, memalsukan surat berati surat yang asli sudah ada. Membuat surat palsu, belum ada yang asli namun diadakan. Sedangkan menggunakan surat palsu, jika ada unsur kesengajaan dan mengetahui. 

Ditemui usai sidang, Dr Umi Rozah, SH MHum mengatakan sebagai ahli, ia sering menemukan kasus yang sama dengan kasus yang diduga dilakukan Sarinah yakni dugaan pemalsuan surat pembuatan sertifikat.

"Selama surat itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya itu palsu," ungkapnya.

Terkait kasus ini, lanjutnya unsur pemalsuan surat pembuatan sertifikat sudah terpenuhi.

"Jadi unsur pemalsuan surat pembuatan sertifikat ini terpenuhi," tandas Dr Umi Rozah, SH Mhum.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.

Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.

Tanah itu merupakan milik H Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah. Namun mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di SKW (surat keterangan waris).

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita