PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat dalam proses pembuatan sertifikat hak milik (SHM) dengan terdakwa Hj Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Senin 01Juli 2024.
Agenda sidang kali semestinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang saksi ahli dari UNDIP dan UPS, namun kedua orang saksi ahli tidak hadir. Terpaksa sidang ditunda.
Dihadapan majelis hakim, JPU Reza Fikri Muhammad, mengatakan dua orang saksi tidak hadir dengan alasan karena surat rekomendasi dari universitas belum turun.
"Saksi ahli tidak bisa hadir ketua, karena belum dapat surat rekomendasi dari universitasnya," ujar Reza.
Ketua majelis Hakim Indah Novi Susanti dengan anggota Windi Ratna Sari dan Srituti Wulansari, akhirnya menunda sidang, Kamis 04 Juli 2024 dengan agenda yang sama.
"Tolong sidang selanjutnya JPU untuk bisa menghadirkan saksi ahli, karena nanti giliran PH terdakwa akan menghadirkan saksi yang meringankan," tegas ketua majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Hj Sarinah telah melakukan pemalsuan surat untuk pengurusan sertifikat tanah. Sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP.
Kasus bermula pada 1993, di mana terdakwa Hj Sarinah memberitahukan kepada Hj Rokhayah jika ada tanah seluas 13.570 meter persegi di Kelurahan Muarareja yang akan dijual.
Tanah itu merupakan milik H Mudli yang dijual dengan harga Rp125 juta. Namun belakangan tanah tersebut bersertifikat atas nama Eli Susmini dan Lediana, anak dari Sarinah. Namun mereka berdua mengaku tidak pernah tanda tangan di SKW (surat keterangan waris).