PanturaNews (Pemalang) – Ratusan pasangan muda di Kabupaten Pemalang telah mengajukan dispensasi pernikahan ke Pengadilan Agama akibat hamil di luar nikah. Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, Sobirin, sepanjang tahun 2023 terdapat 667 pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan.
“Dalam data kami di Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang, tahun 2023 ada 667 pasangan yang mengajukan dispensasi pernikahan. Penyebabnya itu karena pergaulan bebas, sehingga pasangan wanitanya hamil di luar nikah,” jelas Sobirin, Rabu 19 Juni 2024.
Sobirin menambahkan bahwa mayoritas pengajuan dispensasi pernikahan berasal dari wilayah yang tersebar di Kabupaten Pemalang.
"Mayoritas yang mengajukan dispensasi pernikahan berasal dari Watukumpul dan Belik. Tapi ada juga dari wilayah-wilayah lainnya,” ungkapnya.
Dengan adanya ratusan kasus dispensasi pernikahan yang diakibatkan hamil di luar nikah, Sobirin berharap tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah setempat dapat memberikan pemahaman dan bimbingan kepada para muda-mudi.
“Harapannya, angka pengajuan dispensasi pernikahan bisa turun. Kami juga meminta agar para tokoh, baik itu tokoh masyarakat maupun tokoh agama dan pemerintah daerah, dapat memberikan pemahaman dan membimbing para muda-mudi ini agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas,” tuturnya.
Sebagai informasi, hingga bulan Juni tahun 2024 ini, pengajuan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Kabupaten Pemalang telah mencapai 300 kasus.
Fenomena ini menunjukkan perlunya perhatian dan tindakan bersama dari seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi masalah pergaulan bebas di kalangan remaja.