Selasa, 21/05/2024, 12:55:13
Baru Keluar dari Penjara, Dua Residivis Curanmor Ditangkap Polres Brebes Usai Beraksi di 12 TKP
Polisi Kembalikan Barang Bukti Curanmor Kepada Korban Secara Gratis
LAPORAN TAKWO HERIYANTO

PanturaNews (Brebes) - Polres Brebes, Polda Jawa Tengah, berhasil menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang baru saja keluar dari penjara. 

Keduanya, yang diketahui telah melakukan aksi pencurian di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, kembali beraksi dan akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kedua tersangka yakni Surahmat alias Mamat warga Kecamatan Bumiayu Kabupaten Brebes dan Andriyanto alias Plotot warga Desa Paningkaban, Kecamatan Gumelar, Kabupaten Banyumas dirungkus dirumahnya masing masing.

Keduanya dirungkus usai melakukan aksi curanmor pada Jumat 5 April 2024 lalu di Desa Jatisawit, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.

Kapolres Brebes, AKBP Guntur M. Tariq, melalui Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra, dalam konferensi pers yang digelar di halaman di Mapolres Brebes, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan pencurian motor yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Kedua pelaku ini baru saja bebas dari penjara di Lapas Kelas II Brebes dan langsung kembali melakukan aksi kejahatan mereka. Dalam waktu singkat, mereka sudah beraksi di 12 TKP berbeda di wilayah Brebes," ujar Angga,.Selasa 21 Mei 2024.

Penangkapan kedua residivis ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat memarkirkan kedaraanya kunci dalam keadaan menempel di motor sehingga memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan 12 barang bukti sepeda motor selanjutnya melakukan identifikasi untuk mencari para pemilik asli atau yang menjadi korban pencurian. 

"Kami melakukan pendataan pemilik 12 motor. Kami juga mengundang pemilik sepeda motor untuk dikembalikan," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Andriyanto sebagai eksekutor dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. 

"Kemudian untuk tersangka Surahmat sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," jelasanya.

Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembalian sepeda motor kepada korban Jono (55) yang sepeda motornya hilang di halaman toko bangunan.

Kasi Humas Polres Brebes, Iptu Indra Prasetyo, menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, Polres Brebes menghimbau warga untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka. 

Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan untuk mencegah tindak kejahatan lebih lanjut.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Jono, mengaku merasa lega dan berterimakasih atas kerja cepat pihak Satreskrim Polres Brebes telah berhasil menemukan sepeda motornya yang dicuri. 

Setelah melaporkan kejadian tersebut, Jono tidak menyangka polisi akan menemukan motornya dalam waktu singkat.

"Saya sangat berterimakasih kepada Polres Brebes, khususnya tim Satreskrim Polres Brebes yang telah bekerja keras menangkap pelaku pencurian dan mengembalikan motor saya. Ini benar-benar melegakan karena motor tersebut sangat penting untuk kegiatan sehari-hari saya," ujar Jono.


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita