Deretan mobil dinas terparkir rapi di basement Kantor Pemerintahan Terpadu Brebes yang dilarang untuk dipakai mudik. (Foto:Takwo Heriyanto)
PanturaNews (Brebes) - Pemerintah Kabupaten Brebes, menyatakan tegas larangan penggunaan mobil dinas dipakai untuk mudik. Bahkan, jika nekat melanggar ketentuan tersebut sanksi penarikan kendaraan bisa diberlakukan. Kebijakan tersebut, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Edi Kusmartono saat dikonfirmasi, Rabu 3 April 2024.
"Meski tidak ada surat edaran resmi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, larangan penggunaan mobil dinas atau operasional untuk mudik tetap mengacu Peraturan MenPAN-RB Nomor PER/87//M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja," terangnya.
Mengantisipasi banyaknya pelanggaran, lanjut Edi, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan bagian aset Setda Pemkab Brebes dsn seluruh sekretariat OPD. Fokusnya, memberikan imbauan sekaligus peringatan bagi semua pejabat dan supir. Yakni, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran maupun pinjam pakai.
"Artinya, setelah hari terakhir masuk kerja (Jum'at, 5/4) lusa, semua kunci harus diserahkan ke sekretariat OPD masing-masing. Kemudian, mobil dinas harus diparkir di kantor atau parkiran Setda Brebes," ungkapnya.
Edi Kusmartono menuturkan, penegasan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik. Pun berlaku, bagi semua pejabat tanpa terkecuali selama libur cuti lebaran. Sehingga, harapannya pejabat yang berwenang di lingkungan Pemkab Brebes bisa memberi contoh bagi masyarakat luas.
Sementara itu, Asisten III Setda Brebes Eko Supriyanto menambahkan, pihaknya mendukung penuh larangan tegas penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Terlebih, banyak risiko pelanggaran jika kendaraan plat merah digunakan oknum pejabat demi kepentingan pribadi. Sehingga, butuh komitmen dan keseriusan semua pejabat dalam memberikan contoh teladan mematuhi larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
"Meski tidak ada surat edaran resmi, tapi larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran tetap tidak diperbolehkan. Mengingat, peruntukan kendaraan dinas hanya dipakai untuk kegiatan dinas bukan libur lebaran," tandasnya.