Foto : Ilustrasi
PanturaNews (Brebes) - Satresnarkoba Polres Brebes, Jawa Tengah, menangkap seorang pemandu lagu berinisial 'Ti" asal Cirebon Jawa Barat, saat tengah berpesta narkoba dengan temannya, "Fi" (38) warga Desa Sutamaja Kecamatan Kersana, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Keduanya ditangkap saat tengah pesta sabu di sebuah rumah kos yang ada di Pantura Tanjung Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq mengatakan, penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang resah adanya dugaan penyalahgunaan narkoba.
"Benar saja, saat petugas melakukan penggrebekan kedua pelaku sedang berada di dalam kamar kos kosan dan menemukan paket sabu seberat 0,75 gram dan sebuah alat hisap,' kata Guntur, Rabu 27 Maret 2024 siang.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka kini terancam hukumannya maksimal hingga 20 tahun penjara," pungkasnya.