Senin, 25/03/2024, 22:28:49
Pasca Penetapan Suara, Ketua DPC PDIP Brebes Serahkan Berkas Pengunduran Diri Caleg Anaknya ke KPU
-LAPORAN TAKWO HERIYANTO

Kantor KPU Brebes. (Foto:Dok)

PanturaNews (Brebes) - Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, beberapa pekan lalu secara resmi menetapkan hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat Kabupaten Brebes, dua calon legislatif (caleg) yang sebelumnya berpeluang untuk menduduki kursi DPRD Brebes, justru mengumumkan keputusan untuk mundur dari pencalonan mereka dengan mengirimkan berkasnya ke KPU setempat.

Salah satu di antaranya adalah Kingking Trahing Kusuma, caleg dari dapil 1 yang merupakan anak dari Ketua DPC PDIP, partai yang memimpin perolehan suara dalam pemilu tersebut. Selain Kingking, caleg dari dapil 3, yakni Sukirso dari Dapil 3, juga mundur dari pencalonannya.

Diketahui, berdasarkan hasil penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU Kabupaten Brebes untuk Pemilu tingkat Kabupaten Brebes, perolehan suara Kingking sebanyak 6.929 suara. Kemudian, Sukirso mendapatkan 6.418 suara. 

Berkas atau surat pengunduran diri kedua caleg tersebut, diserahkan langsung Ketua DPC PDIP Indra Kusuma didampingi Sekertaris DPC PDIP M Taufik dan diterima oleh dua komisioner KPU Brebes, yaitu Wahadi dan Muarofah, Senin 25 Maret 2024.

Keputusan mendadak untuk mundur dari pencalonan menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, khususnya terkait dengan alasan di balik keputusan tersebut. Meskipun belum ada pernyataan resmi dari kedua caleg maupun Ketua DPC PDIP Kabupaten Brebes, namun spekulasi dan spekulasinya pun mulai bermunculan.

Beberapa pihak menduga bahwa keputusan mundur ini mungkin terkait dengan tekanan politik internal di dalam partai atau strategi politik yang lebih luas. 

Adapun terkait dengan surat tanda terima pengunduran diri kedua caleg tersebut ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Indra Kusuma dan Komisioner KPU Kabupaten Brebes Wahadi. 

"Ya memang hari ini kami resmi menerima dokumen berkas pengunduran diri dari pengurus DPC PDIP Brebes terkait pengunduran diri dua caleg dari dapil 1 dan dapil 3," kata Wahadi di kantor KPU Brebes. 

Namun demikian, Wahadi menyebut, terkait penetapan jumlah kursi dan penetapaan caleg menunggu dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang berjalan terkait PHPU Pilpres. 

"Kita masih menunggu surat dari KPU RI tentang penetapan jumlah kursi dan penetapan caleg DPRD Brebes. Untuk mekanismenya nanti sesuai PKPU no 6. Sebelum itu, nanti kita rapat pleno terbuka bersama bawaslu dan peserta pemilu kita undang semua," jelasnya. 

Sekertaris DPC PDIP M Taufik mengatakan, penyerahan dokumen surat pengunduran diri dua caleg DPRD telah diserahkan dan diterima oleh KPU Brebes. 

"'Hari ini sudah bkita serahkan dokumen surat pengunduran diri dua caleg DPRD dapil 1 dan dapil 3 ke KPU Brebes," kata M. Taufik. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita