Ketua PPS Desa Kaligiri Kecamatan Sirampog, Budiman, yang meninggal dunia saat bertugas melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kecamatan. (Foto: Dok)
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mencatat, sebanyak 8 (delapan) penyelenggara pemilu (badan adhocc-red) di Kabupaten Brebes, meninggal dunia selama tahapan hingga pasca Pemilu 14 Februari 2024. Bahkan, 5 diantaranya meninggal akibat kelelahan dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif. Sedangkan, tiga badan adhocc lainnya meninggal sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik menjelaskan, delapan badan adhocc penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugasnya. Yakni, Imam Syafii (34), anggota PPS Desa Jagalempeni Kecamatan Wanasari meninggal 5 Februari 2024. Rusdi, (54), anggota KPPS Desa Pakujati Kecamatan Paguyangan meninggal 12 Februari, Dian Milla Solehati (19), anggota KPPS Desa Adisana Kecamatan Bumiayu.
"Kemudian, Nur Agus Siswanto (24), anggota KPPS Desa Losari Kidul Kecamatan Losari meninggal 15 Februari, Budiman Ketua PPS Desa Kaligiri Kecamatan Sirampog meninggal 22 Februari," kata Manja, saat dikonfirmasi, Jum'at 23 Februari 2024.
Selain lima anggota PPS dan KPPS yang gugur, lanjut Manja, tercatat 3 petugas ketertiban KPPS juga meninggal dunia akibat kelelahan. Yakni, Casyanto (60), petugas ketertiban KPPS Desa Sukareja Kecamatan Banjarharjo meninggal 15 Februari. Sukarto (60), petugas ketertiban KPPS Desa Wanatawang Kecamatan Songgom meninggal 15 Februari, Slamet (67), petugas ketertiban KPPS Desa Siasem Kecamatan Wanasari meninggal 19 Februari.
"Selain 8 badan adhocc penyelenggara pemilu yang meninggal saat menjalankan tugas, tercatat, 21 penyelenggara pemilu lainnya meliputi PPS, KPPS dan petugas ketertiban menjalani rawat inap akibat kelelahan," terangnya.
Manja menuturkan, berdasarkan regulasi dalam Keputusan KPU Nomor 59 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja Bagi Badan Adhocc Penyelenggara Pemilu. Komisi Pemilihan Umum, berkewajiban memberikan santunan senilai Rp 36 juta untuk kematian dan Rp 10 juta untuk biaya pemakaman.
"Sedangkan, bagi penyelenggara pemilu yang menjalani perawatan intensif. Pun mendapat santunan biaya perawatan, rinciannya rawat inap sakit berat lebih dari 10 hari maksimal Rp 16.5 juta, 5-9 hari maksimal Rp 8 ,5 juta. Kategori sedang dirawat 3-4 hari Rp 8,25 juta rawat inap 1-2 hari maksimal Rp 4 juta," tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Brebes Sri Wilujeng menambahkan, mekanisme pemberian santunan bagi badan adhocc penyelenggara pemilu sepenuhnya bersumber dari KPU RI. Bahkan, penyerahan santunan langsung ditransfer ke nomor rekening ahli waris setelah melalui verifikasi data. Kemudian, penyerahan secara simbolis santunan dilaksanakan dengan mendatangi rumah keluarga ahli waris.
"Penyerahan santunan yang bersumber dari KPU Pusat ini, secara simbolis didampingi Disdukcapil dan Satpol PP Kabupaten Brebes," tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes, Trio Pahlevi, mengatakan sejauh ini blm ada yang meninggal dari Ad hoc nya Bawaslu.
"Tapi apabila ada, maka akan diberi santunan sesuai dengan Keputusan Bawaslu No 11 Tahun 2023,"jelasnya.