Tersangka SR saat dimintai keterangan oleh Kejari Brebes. (Foto: Ist)
PanturaNews (Brebes) - Polisi menetapkan oknum sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Brebes, SR (48) , sebagai tersangka atas tindakan pelecehan seksual terhadap korbannya LD (22), seorang mahasiswi di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi dan menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Bahkan, saat ini kasusnya sudah memasuki tahap 2.
Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi melalui Kasi Intel Kejari Brebes, Zainal Muttaqin mengatakan, saat ini kasus tersangka SR sudah memasuki tahap 2.
Menurut Zaenal, tersangka melakukan perbuatan tindakan asusila terhadap korban dengan modus, mengiming-imingi korban dengan dijanjikan lolos menjadi anggota KPPS Pemilu dengan cara melakukan perbuatan cabul.
"Korban yang tidak terima, akhirnya melaporkan kasusnya ke polisi,” kata Zainal, didampingi Kasi Pidum Nugroho Tanjung.
Dia mengungkapkan, aksi pelecehan tersangka kepada korbannya, dilakukan sebanyak dua kali pada Desember tahun 2023 lalu.
Pertama dilakukan saat korban mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan persyaratan pendaftaran menjadi anggota KPPS.
“Kedua, dugaan pelecehan dilakukan selang seharinya, saat korban mendatangi rumah pelaku,” ungkap Zainal.
Tersangka kini dijerat Pasal 6 huruf C, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
“Tersangka kami tahan dan saat ini kami dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes, untuk selanjutnya menunggu proses sidang di PN setempat,” pungkasnya.