Sarinah (73) tersangka pemalsuan surat
PanturaNews (Tegal) - Dinilai berkas sudah lengkap, Satreskrim Polres Tegal Kota melimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat-surat dalam proses penerbitan sertifikat tanah hak milik (SHM), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, dengan tersangka Sarinah (73) warga Kelurahan Pesurungan Lor, Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis 22 Februsri 2024.
Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan ketika dikonfirmasi membenar, kasus dugaan pemalsuan proses surat tanah kini dilimpahkan ke Kejari Tegal.
"Sudah P21 kita kirim barangbukti dan tersangka ke kejaksaan hari ini," kata Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Darwan kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.
Dijelaskan Darwan, tersangka dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Jadi kita kenakan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Pemalsuan dokumen, tandatangan, dan lainnya dalam pengajuan sertifikat itu ada data-data dan dokumen-dokumen yang dipalsukan. Tersangka ini yang menggunakan data-data diduga palsu," kata Darwan.
Darwan mengungkapkan, tersangka sempat dilakukan penahanan selama 1 hari namun selanjutnya penahanan ditangguhkan, hingga akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
"Sempat kita tahan 10 hari. Kalau di kejaksaan ditahan atau tidak, kita tidak tahu. Yang jelas hari ini setelah diserahkan ke kejaksaan tahap 2 nanti terserah kejaksaan ditahan atau tidak. Itu sudah wewenang jaksa," kata Darwan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tegal, Priyo Sayogo membenarkan pihaknya telah menerima berkas kasus tersebut termasuk tersangka dan barang bukti.
"Jadi benar kita laksanakan tahap 2, atas nama tersangka Hj Sarinah, dan sejumlah barang bukti," kata Priyo kepada wartawan melalui sambungan telepon.
Priyo mengatakan, meski belum diputuskan, namun sementara tidak dilakukan penahanan karena beberapa pertimbangan.
"Kemungkinan sementara tidak ada penahanan. Selain ada permohonan dari pihak tersangka, ada beberapa pertimbangan juga dari kami," kata Priyo.
Selanjutnya, tambah Priyo, pihaknya masih akan bekerja hingga 20 hari ke depan sebelum akhirnya berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal untuk disidangkan.
"Kami masih punya waktu 20 hari ke depan untuk kita limpahkan ke PN tegal. Setelah itu kapan hari sidangnya kasus tersebut," ujar Priyo.
Seperti diketahui, Rokhayah melaporkan Sarinah tentang adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat didalam tahap awal melakukan proses untuk diterbitkannya SHM atas nama dua anak tersangka (Sarinah).
Laporan oleh Rokhayah yang akrab disapa Haji Yayu dilakukan pada 1 November 2022.
Sarinah diadukan atas dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada bulan Oktober 2022 di Jl. Samadikun RT 005 RW 01, Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal.