Rabu, 07/02/2024, 21:40:37
Kasus Anak Penjarakan Ayah. Jaksa Penuntut Umum: Kami Telah Berupaya Mendamaikan Tapi Gagal
-LAPORAN JOHARI

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari TegalPriyo Sayogo

PanturaNews (Tegal) - Kasus dugaan ayah melakukan kekerasan terhadap anak yang berujung di persidangan dan kini sedang bergulir di pengadilan Negeri (PN) Tegal. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal melalui Kasi Pidum telah berupaya berulang kali melakukan mediasi melalui restorative justice (perdamaian). Namun gagal, karena tidak ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal Nur Erlina Sari,SH MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Priyo Sayogo, SH mengatakan upaya mediasi langsung dimintakan kepada penyidik sejak Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) masuk ke Kejaksaan.

"Begitu SPDP masuk, kami langsung minta ke penyidik atau kepolisian untuk melakukan mediasi melalui restorative justice. Namun informasi dari penyidik upaya itu gagal, dengan alasan pihak anak trauma bertemu dengan ayahnya," ungkapn Kasi Pidum, Rabu 07 Februari 2024.

Lebih lanjut kata Kasi Pidum, bahkan ketika pelimpahan tahap kedua, kejaksaan sudah menghubungi korban (anaknya) melalui kuasa hukum untuk dilakukan mediasi. Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sebagaimana amanat Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif

"Namun lagi-lagi upaya perdamaian ditolak oleh korban dengan mendatangani surat pernyataan dan Berita Acara penolakan perdamaian," imbuh Priyo Sayogo . 

Menurutnya, penolakan perdamaiam tersebut ditolak oleh korban, karena kondisi korban mengalami trauma psikis sehingga tidak ingin bertemu dengan secara langsung kepada ayahnya," ujar Kasi Pidum.

Karena upaya perdamaian yang dilakukan oleh penuntut umum tidak berhasil, maka perkaranya lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

Selanjutnya, pada hari rabu 31 Januari 2024 telah dilaksanakan sidang perdana atas perkara tersebut dengan agenda pembacaandakwaan Penuntut Umum.  

Penuntut Umum berupaya mempercepat proses persidangan dengan cara langsung menghadirkan para saksi pada saat sidang pertama tersebut untuk membuktikan dakwaan penuntut umum. 

Kini pemeriksaan para saksi maupun terdakwa sudah selesai dan agenda persidangan selanjutnya adalah pembacaan Tuntutan Pidana Oleh Penuntut Umum, yang akan dibacakan pada hari Selasa Tanggal 20 Februari 2024," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gegara tak suka dengan kotoran Kucing milik anaknya Kurnia Trisnaningsih (35), seorang ayah bernama Zaenal Arifin (72) warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal, tega menganiaya anak bungsunya. Kini kasusnya sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tegal. 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita