PanturaNews (Brebes) - Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai proses pemilihan umum (Pemilu) dan mendukung terciptanya suasana yang damai, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar sosialisasi pemilu bersamaan dengan deklarasi "Pemilu Damai dan Anti Hoaks", Senin 5 Februari 2024.
Acara yang diadakan di aula Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes, ini dihadiri sekitar 40 orang yang terdiri dari Perwakilan-perwakilan (BEM) Se-Kabupaten Brebes serta organisasi kepemudaan.
Dalam sosialisasi, Kesbangpol memberikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pemilihan, pentingnya partisipasi aktif masyarakat, serta dampak dari penyebaran informasi palsu atau hoaks terhadap integritas pemilu.
Peserta sosialisasi diajak untuk menjadi agen perubahan yang menjunjung tinggi etika dan semangat sportivitas dalam proses demokrasi.
Deklarasi "Pemilu Damai dan Anti Hoaks" menjadi momen penting dalam membangun komitmen bersama untuk menciptakan pemilu yang berkualitas dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan demokrasi.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Brebes, Moh. Sodiq, mengungkapkan harapannya agar melalui sosialisasi dan deklarasi ini, masyarakat dapat berpartisipasi dengan cerdas dan bertanggung jawab dalam proses pemilu mendatang.
"Kami berharap Pemilu Damai dan Anti Hoaks ini bukan hanya sebuah deklarasi, tapi juga menjadi semangat bagi semua pihak untuk bersama-sama menciptakan pemilu yang adil, jujur, dan berkualitas," ungkapnya.
Acara ini juga dibarengi dengan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat berinteraksi langsung dengan narasumber.
Kesbangpol berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam kegiatan serupa guna memperkuat partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.
Divisi perencanaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, M. Taufik dan dari Pihak Kepolisian Resor Brebes turut hadir memberikan pandangan dan jawaban atas pertanyaan peserta.
Dalam kesempatan itu, Divisi perencanaan KPU Kabupaten Brebes M. Taufik, menerangkan, Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang mendasari pelaksanaan pemilu tahun 2024 sesuai dengan UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU 25 tahun 2023, keputusan KPU No. 66 tahun 2024.
“Katagori daftar pemilih meliputi Daftar pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)” ungkap Taufik.
Pelaksanaan pencoblosan dilakukan pada pukul 07.00-13.00 WIB untuk DPT, pukul 10.00-13.00 untuk DPTb dan 12.00-13.00 untuk DPK.
“Sementara Surat suara dinyatakan sah jika surat suara di sudah ditanda tangani oleh petugas KPPS dan surat suara di coblos sekali di bagian kotak gambar Paslon/ Partai dan sebagainya,” pungkasnya.
Acara diakhiri dengan deklarasi penandatanganan komitmen bersama untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar.
Berikut adalah bunyi "Deklrasi Pemilu Damai".
Kami Mahasiswa Dan Pemuda Kabupaten Brebes Menyatakan Dan Berkomitmen Untuk :
1. Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Yang Berdasarkan Pancasila Dan Undang-undang Dasar 1945.
2. Mensukseskan Pemilu Tahun 2024 Yang Jujur, Adil, Aman, Damai Dan Demokratis.
3. Menolak Segala Bentuk Penyebaran Berita Bohong Dan Ujaran Kebencian.
4. Mempercayakan Pelaksanaan Pemilu Kepada Penyelenggara Pemilu Sesuai Dengan Undang-undang.
5. Menjaga Kerukunan Dan Persaudaraan Walaupun Beda Pilihan.