PanturaNews (Brebes) - Dalam upaya memberantas praktik ilegal yang merugikan masyarakat, aparat kepolisian Polres Brebes berhasil menangkap dua pelaku pengoplosan tabung gas subsidi 3 Kg ke LPG non subsidi 12 Kg.
Dua pelaku pengoplosan tabung LPG subsidi ini ditangkap polisi, saat akan menjualnya ke wilayah Kuningan Jawa Barat, Jum'at 12 Januari 2024 dini hari.
Keduanya berhasil ditangkap saat melintasi Jl Raya Pantura masuk wilayah Desa Klampok Kecamatan Wanasari.
Penangkapan dua pelaku pengoplosan LPG subsidi menjadi LPG komersil, terungkap saat Polres Brebes menggelar konferensi pers, Jum'at 26 Januari 2024 sore.
Dua pelaku tetsebut, yakni Suntoro, 39, warga Dukuh Sikancil Desa Slatri Kecamatan Larangan. Kedua, Kapsin, 43, warga Dukuh Temukerep Desa-Kecamatan Larangan.
Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Wakapolres Kompol Dodiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Surya Saputra dan Tim Unit Tipidter menjelaskan, kedua tersangka pengoplosan LPG bersubsidi 3 kg menjadi LPG komersil 12 kg ditangkap saat hendak menjual LPG hasil oplosan tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap, saat mengendarai saat KBM Suzuki Pick Up warna Hitam bernomor polisi G-8062-BG. Ternyata, keduanya akan menjual LPG hasil oplosan dari bersubsidi menjadi komersil ke Jawa Barat," jelasnya kepada awak media saat menggelar konferensi pers.
Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, lanjut Wakapolres, aksi pengoplosan LPG itu sudah dilakukan sejak Agustus 2023. Modusnya, mengisi LPG 12 kg komersil dengan LPG subsidi 3 kg. Kemudian, LPG komersil oplosan itu dijual ke toko-toko dengan harga murah di bawah ketentuan pemerintah (Harga Eceran Tertinggi).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Angga Surya Saputra menyampaikan, pengakuan kedua pelaku tindakan culas mengoplos LPG 12 kg komersil dengan LPG bersubsidi 3 kg dilakukan demi mencari keuntungan. Caranya, membeli tabung LPG bersubsidi 3 kg di pangkalan kemudian digunaksn untuk mengisi LPG komersil 12 kg.
"Aksi pengoplosan LPG bersubsidi 3kg ke LPG komersil, dilakukan dalam dapur rumah tersangka masuk wilayah Dukuh Temukerep Desa-Kecamatan Larangan. Bahkan, sejumlah barang bukti juga ditemukan di lokasi tersebut," ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan, sejumlah alat bukti yang berhasil diamankan meliputi 35 tabung berisi gas LPG 12 Kg. Rinciannya, 24 tabung berisi gas LPG merek Bright Gas warna Pink dan 11 tabung gas LPG merek ELPIJI warna Biru. Kemudian, 35 tabung kosong LPG 12 Kg (30 tabung Kosong LPG merek BrightGas warna Pink dan 5 tabung Kosong LPG merek ELPIJI warna Biru).
Selanjutnya, 43 tabung berisi gas LPG 3 Kg warna Hijau, 64 tabung kosong LPG 3 Kg. 46 buah Regulator Singgle merk Zeppelin, 5 buah Regulator Ganda merk Zeppelin. Termasuk, semua perlengkapan yang digunakan untuk melakukan pengoplosan berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dua tersangka pengoplos LPG bersubsidi menjadi LPG komersil, dijerat dua UU sekaligus. Pertama, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. Kemudian, UU Perlindungan Konsumen dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 2 Miliar," ujarnya.