Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih (batik coklat).
PanturaNews (Tegal) - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, mengajak pelaku UMKM dan ekonomi krearif di Kota Tegal untuk melakukan standar kompetensi. Untuk mendapatkan pengakuan baik dari pemerintah maupun dunia.
Hal itu dikatakan Fikri Faqih saat menggelar sosialisasi standar dan sertifikasi kompetensi SDM sektor ekonomi kreatif, di Hotel Khas Tegal, Kamis 25 Januari 2024.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Komisi X, Dr. H. Abdul Fikri Faqih, tanda kompetensi itu sebagai bentuk pengakuan bahwa orang tersebut telah memiliki kompetensi usaha.
Menurutnya, standarisasi kompetensi bagi pelaku ekonomi kreatif itu sangat penting. Sayangnya di daerah punya kemampuan luar biasa namun standarnya tidak jelas. Karenanya, hari ini disosialisasikan.
"Kadang sebenarnya sudah memenuhi standar namun karena tidak memiliki sertifikat kompetensi akhirnya tidak dihargai. Contoh di dunia pariwisata, ternyata guide dari di Bali tidak diterima di luar negeri. Sementara guide dari Malaysia atau Thailand ketika datang diterima karena mereka punya sertifikasi guide internasional," ungkap Fikri Faqih.
Harapannya dengan sosialisasi ini, pelaku UMKM dan ekonomi kreatif di Kota Tegal sadar akan pentingnya standar kompetensi. Karena bagaimanapun Indonesia kuat karena UMKM-nya kuat.l
Di bidang Ekonomi kreatif, Indonesia merupakan negara terbaik ke3 yang memberikan kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi.
Sementara menurut Faisal, Direktur standar kompetensi Kementrian pariwisata dan ekonomi kreatiaf (Kemenparekraf), kolaborasi dengan komisi X menjadi sangat strategis dalam rangka pengembangan parekraf. Dengan sosialisasi ini kedepan pelatihan dan sertifikasi kompetensi pelaku parekraf akan memiliki sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan dan keahlian terhadap satu bidang yang akan memberikan nilai lebih di sektor ekonomi kreatif.
"Sosialisasi ini sudah berjalan di Kota Tegal. Hanya saja kita perlu lebih memperluas dan memperbanyak jumlah pengusaha ekonomi kreatif untuk lebih terlibat dalam proses sertifikasi kompetensi," ujar Faisal.
Sedangkan penguji standar sertifikasi dicetak oleh kementerian dengan standar dari BNSP.
"Di sektor pariwisata standar asian ada 32 sebagai acuan untuk memastikan SDM di sektor hotel dan travel agen sudah standar. Lainnya kita didorong," Pungkasnya.