Selasa, 16/01/2024, 16:54:02
Gedung Mess Karaoke New Orange Tegal, Ternyata Tidak Punya Sertifikat Laik Fungsi 
-LAPORAN JOHARI

Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya (kiri) 

PanturaNews (Tegal) - Gedung mess karaoke New Orange Tegal yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 6 orang korban, ternyata tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal itu dikatakan Heru Prasetya, Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Selasa 16 Januari 2024.

Menurut Heru, gedung bagian belakang yang menjadi lokasi kebakaran itu juga belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"SLF untuk gedung yang bersifat pelayanan atau umum seperti bioskop, hotel, rumah sakit, karaoke, termasuk spa itu wajib dan krusial. Karena persyaratannya detail, ada jalur difabel, jalur evakuasi, rambu-rambu evakuasi, tangga darurat keselamatan, pintu samping belakang, dan sebagainya," tegas Heru.

Heru menambahka, bahw gedung Karaoke New Orange Tegal saat awal pembangunan juga sempat bermasalah, tidak ber PBG atau IMB. 

Lalu ditegur dan akhirnya mengurus PBG untuk gedung bagian depan, pada 2019-2020.

Tetapi kemudian ada penambahan ruangan dan bangunan di bagian belakang tanpa sepengetahuan dan tidak mengurus izin PBG. 

"Seharusnya rehab atau penambahan sekecil apapun itu harus mengurus PBG lagi. Kemudian dilanjutkan mengurus SLF," jelasnya.

Sebelumnya, Karaoke New Orange Tegal di Jalan Veteran Kota Tegal, mengalami kebakaran, pada Senin 15 Januari 2024. Mengakibatkan 6 orang pekerja pemandu lagu (PL) tewas karena terjebak di gedung karaoke. 

 

 

 

 

 


 
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.

Komentar Berita